Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 8 September, Dishub Terapkan Derek untuk Parkir Liar 

Kompas.com - 01/09/2014, 13:48 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menerapkan Perda No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah untuk menderek kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir. Penderekan ini dilakukan dengan pembayaran melalui cash management system (CMS) Bank DKI.

"Rencananya mulai Senin depan, tanggal 8 (September 2014), diefektifkan. Terhitung sekarang-Jumat kita akan sosialisasikan dengan banner di beberapa titik," kata Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Benjamin Bukit usai simulasi penderekan di Jalan Taman Jati Baru, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2014). 

Benjamin menuturkan, kendaraan yang melanggar rambu parkir atau memarkirkan kendaraan di sembarang tempat akan diderek oleh Dishub. Kendaraan yang diderek akan dibawa ke tiga tempat penyimpanan terdekat dari lokasi pelanggaran tersebut, yakni Rawa Buaya, Pulogebang, Tanah Merdeka. 

Untuk mengambil kendaraan yang diderek, kata dia, pemilik atau pelanggar harus mengurus berkas-berkas sesuai dengan prosedur dari Dishub. Benjamin mengatakan, mobil yang diderek petugas didata langsung dan masuk ke dalam sistem mereka. 

Pendataan ini dengan mengunggah data kendaraan mulai dari pelat nomor, nominal pembayaran, lokasi parkir, jenis mobil, memeriksa bukti pembayaran, mencetak surat keluar kendaraan.

Sementara itu, pemilik mobil dapat mengirim pesan singkat (SMS) gateway untuk mencari lokasi penyimpanan mobilnya tersebut ke nomor 085799200900 dengan format 'Parkir (spasi) (nomor polisi)'. Nantinya, pelanggar akan menerima balasan SMS itu yang tertulis nomor virtual account, total pembayaran, dan jenis mobil.   

"Tagihan dapat dibayar di seluruh kantor bank DKI atau ATM terdekat menggunakan NO VA (virtual account) Anda. Info: 500-351," dalam pesan tertulis yang diperlihatkan ke Kompas. com. 

Selain Bank DKI, pelanggar atau wajib bayar ini dapat membayar menggunakan ATM Prima atau ATM Bersama. "Yang bersangkutan langsung bayar kemudian nanti akan dapat struk yang diberikan ke Dishub untuk surat pengeluaran," kata Benjamin.  

Pelanggar dapat mengurus surat pengeluaran kendaraan di ruang Bidang Pengendalian Operasional di Gedung 3 lantai dua Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jalan Taman Jati Baru I, Gambir, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, pelanggar atau pemilik mobil langsung mendatangi pool penyimpanan kendaraan yang bersangkutan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com