"Surat dakwaan dari jaksa penuntut umum banyak cacat. Menurut hukum tidak dapat diterima," ujar Hendrayanto. [Baca: Sejoli Pembunuh Ade Sara Didakwa Tiga Pasal Berlapis]
Pada sidang siang ini, Hendrayanto beserta tim penasihat hukum lainnya menyatakan kembali ketidaksetujuannya terhadap dakwaan jaksa. Hendrayanto mengacu pada Pasal 54 KUHP yang menyatakan tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan.
Apalagi, kata dia, jika didakwa dengan pidana mati. Hendrayanto mengatakan, peraturan tersebut dilanggar oleh jaksa penuntut umum yang telah membiarkan terdakwa mengikuti persidangan tanpa penasihat hukumnya. Sehingga, menurut Hendrayanto, dakwaan tersebut tidak dapat diterima. [Baca: Ayah Ade Sara: Sudah Membunuh Kok Neko-neko]
Pembelaan kedua, Hendrayanto merasa dakwaan yang dibuat jaksa hanya melihat dari tekanan publik. Dia berharap Jaksa dapat membuat dakwaan berdasarkan fakta-fakta.
Pembelaan ketiga, Hendrayanto juga menganggap surat dakwaan yang dibuat Jaksa tidak cermat. Menurut dia, kronologi yang diceritakan tidak sesuai dengan ancaman pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.