Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Parkir Mobil Sembarangan Akan Langsung Diderek

Kompas.com - 08/09/2014, 06:31 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan sanksi denda sebesar Rp 500.000 per hari bagi pengendara yang memarkir kendaraannya secara ilegal berlaku sejak Senin (8/9/2014) ini. Kendaraan itu pun akan langsung diderek oleh petugas Dinas Perhubungan. Denda berlaku akumulatif!

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito, mengatakan, kebijakan ini bertujuan menertibkan parkir liar di pinggir jalan yang selama ini dinilai menjadi salah satu penyebab kemacetan di Jakarta.

"Mulai besok, mobil derek dapat langsung menderek kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir," kata Syafrin, Minggu (7/9/2014). Penerapan derek berbayar mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang ketertiban umum.

Uang Rp 500.000 yang harus dikeluarkan oleh pelanggar peraturan parkir sebenarnya bukan digolongkan denda, melainkan biaya derek. Untuk tahap awal, penerapan derek berbayar hanya akan dilakukan terhadap kendaraan roda empat, dan akan diberlakukan di lima kawasan, masing-masing Pasar Tanah Abang (Jakarta Pusat); Apartemen Kalibata City (Jakarta Selatan); Pasar Jatinegara (Jakarta Timur); Jakarta Kota (Jakarta Barat); dan Jalan Marunda (Jakarta Utara).

Kendaraan yang diderek di kelima kawasan tersebut akan dibawa ke tiga tempat penyimpanan terdekat dari lokasi pelanggaran. Tiga lokasi yang telah dipersiapkan terletak di Rawa Buaya, Pulogebang, dan Tanah Merdeka. Untuk mengambil kendaraan yang diderek, pemilik atau pelanggar harus mengurus berkas-berkas sesuai dengan prosedur.

"Pertama, pelanggar mengirimkan SMS ke 085799200900 dengan format Parkir spasi nomor kendaraan," jelas Syafrin.

Selanjutnya, operator akan membalas pesan singkat pelanggar. Isinya instruksi pembayaran ke rekening milik Pemprov di Bank DKI. Pembayaran dapat dilakukan melalui anjungan tunai mandiri (ATM) atau langsung ke teller Bank DKI. Setelah selesai membayar, pelanggar  diharuskan untuk menyerahkan bukti transfer kepada petugas di Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jalan Taman Jatibabaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Petugas akan memverifikasi bukti pembayaran ke Bank DKI melalui cash management system (CMS). Apabila bukti pembayaran dinyatakan sah, maka pelanggar dapat segera mengambil mobilnya. Namun apabila pelanggar tak kunjung mengambil mobilnya, maka biaya retribusi Rp 500.000 akan terus bertambah dalam jumlah yang sama per harinya.

Jadi, semisal kendaraan tidak juga diambil dalam tiga hari, maka biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 500.000 x 3 = Rp 1.500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com