Terlebih lagi, kata Akbar, retribusi akan berlaku akumulatif. Artinya, apabila warga tak segera mengambil kendaraannya yang diderek pada hari tersebut, pada keesokan harinya, biaya akan bertambah dalam jumlah yang sama.
"Kita ingin aturan lalu lintas benar-benar tegak, tidak dilecehkan dan tidak dilanggar. Kita kenakan pembayaran yang tinggi supaya menimbulan efek jera," kata Akbar di Balaikota Jakarta, Senin (8/9/2014).
Tak hanya itu, Akbar juga ingin agar para pelaku parkir liar tidak hanya dijerat dengan peraturan daerah, tetapi juga dengan undang-undang lalu lintas. Karena itu, ia mengaku telah mengusulkan agar pihak kepolisian bisa mengenakan denda maksimal.
"Kami berharap nanti selain bayar retribusi derek, juga ada lagi denda maksimal. Kita usulkan nanti bisa dikenakan tilang biru dari kepolisian," ujar Akbar.
Seperti diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan derek berbayar sebesar Rp 500.000 bagi pengendara yang memarkir kendaraannya secara ilegal.
Uang Rp 500.000 yang harus dikeluarkan oleh pelanggar peraturan parkir sebenarnya bukan digolongkan denda, melainkan biaya untuk jasa derek. Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
Untuk tahap awal, penerapan derek berbayar hanya akan dilakukan terhadap kendaraan roda empat dan akan diberlakukan di lima kawasan, masing-masing Pasar Tanah Abang (Jakarta Pusat), Apartemen Kalibata City (Jakarta Selatan), Pasar Jatinegara (Jakarta Timur), Jakarta Kota (Jakarta Barat), dan Jalan Marunda (Jakarta Utara).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.