Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Assyifa Nilai Tanggapan Jaksa Belum Rinci

Kompas.com - 09/09/2014, 18:58 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Assyifa Ramadhani, M Syafri Noer, menilai tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa tidak diperjelas secara lebih rinci.

Menurut Syafri, dari tiga materi eksepsi hanya dua saja yang dijawab oleh JPU dalam persidangan. "Tentang penerapan pasal 55 ayat (1) ke-1 itu mereka tidak menjawab. Karena memang itu sangat penting pasal 55 ayat 1 berkaitan dengan penyertaan (dalam tindak pidana)," kata Syafri usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2014).

Artinya, kata Syafri, jaksa tidak menjelaskan dan menguraikan siapa yang menjadi pelaku utama dan siapa yang menjadi pelaku penyertanya.

Bahkan, ungkap Syafri, persidangan terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa dipisah. Syafri menyatakan, hal itu membuat kedua terdakwa dijadikan pelaku utama. Seharusnya, kata Syafri, jaksa dapat menyebutkan dengan jelas siapa yg melakukan dan yang turut melakukan.

"Siapa yang punya inisiatif membunuh itu, dan siapa yang ikut menyertai perbuatan itu diuraikan," kata dia.

Syafri menuturkan, kliennya mengkritisi pembuatan surat dakwaan itu. Syarat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah pembuatan surat dakwaan itu dibuat secara jelas, cermat, dan tidak bertolak belakang dengan dakwaan itu.

Maka dari itu, pihaknya meminta untuk diuraikan dakwaan tentang rencana untuk menculik. Namun, pasal yang didakwakan merupakan pasal pembunuhan berencana.

"Jadi tidak nyambung ini. Jadi ini kasus penganiayaan. Hal itu kan berdasarkan uraian dakwaan, bukan dari keterangan siapa-siapa. Dari uraian dakwaan mereka (terdakwa) berencana menculik, tetapi yang trjadi di dalam mobil itu penganiayaan sehingga terjadi pembunuhan. Lalu kenapa JPU menyimpulkan ini pembunuhan berencana?" tutur dia.

Sementara itu, saat menanggapi penolakan eksepsi, Syafri mengungkapkan penolakan eksepsi dari majelis hakim artinya perkara kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, yakni pemeriksaan saksi.

Pada Selasa (2/9/2014) lalu, kuasa hukum Hafitd dan Assyifa sudah mengungkapkan keberatannya atas penggunaan Pasal 340 soal pembunuhan berencana dalam dakwaan primer. Pasal itu dianggap tidak tepat.

Kuasa hukum berpendapat, jaksa tidak mencantumkan detail percakapan yang menunjukkan adanya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh kedua terdakwa. 

Selain itu, pengacara Assyifa, Syafri Noer, juga mengeluhkan soal ketidakjelasan pelaku utama dan pelaku penyerta. Jaksa penuntut umum juga dinilai memisahkan kasus kedua terdakwa sehingga satu terdakwa akan menjadi saksi bagi terdakwa lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com