"Kami tetapkan lima tersangka korupsi pengadaan kapal Kepulauan Seribu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyopramono, yang ditemui seusai peluncuran awal RSU Adhyaksa di Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (9/9/2014).
"Satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan kapal ini juga merupakan tersangka pengadaan transjakarta berinisial DA," imbuh Widyopramono.
DA adalah Sekretaris Dinas Perhubungan DKI yang juga menjadi petugas pembuat komitmen pengadaan transjakarta.
Widyopramono mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penyeberangan ini terungkap setelah pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan transjakarta untuk tahun anggaran 2012.
Kasus pengadaan transjakarta pada tahun anggaran 2012 tersebut adalah perkara yang menyeret mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.
"Setelah diselidiki, ternyata DA, pejabat di Dinas Perhubungan DKI, juga terjerat dalam kasus korupsi pengadaan kapal anggaran 2012-2013," kata Widyopramono.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana mengatakan bahwa tiga dari lima tersangka merupakan pejabat di Unit Pelayanan Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Mereka adalah THS, KZ, dan Bu. Dua lainnya adalah DA (yang) Sekretaris Dishub DKI, dan seorang tersangka lainnya adalah rekanan pengadaan kapal, yaitu ABS," kata Tony.
Tony belum dapat menyebutkan dugaan kerugian negara dari kasus baru korupsi pengadaan di Dinas Perhubungan DKI ini ataupun dalam pengadaan transjakarta. "Kami masih menghitung total kerugian negara atas kasus korupsi ini. Kami masih terus lakukan penyidikan," kilah dia.
(Mohamad Yusuf/Adi Kurniawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.