Perlu diketahui, sebagai presiden terpilih Jokowi harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai gubernur karena pada 20 Oktober mendatang ia sudah harus dilantik sebagai presiden yang baru.
"Sudah disampaikan surat pengunduran dirinya tadi pagi," kata Prasetyo, di Gedung DPRD, Rabu sore.
Menurut Prasetyo, dengan pengunduran diri tersebut sebenarnya secara tak resmi Jokowi sudah tidak lagi berstatus Gubernur DKI. Namun pengunduran diri Jokowi baru dapat disahkan setelah DPRD DKI memiliki struktur organisasi, yang terdiri atas ketua dan para wakil ketua, serta ketua-ketua komisi.
"Deklarasi aja sebenarnya sudah sah. Tapi kan agar lebih baik ada etikanya, pengunduran diri Pak Jokowi harus ada ketok palu, nanti setelah ada pimpinan definitif," ujar dia.
Saat ini, lima nama pimpinan DPRD DKI telah terisi. Pengisian kursi pimpinan DPRD dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung dari partainya masing-masing.
Pada periode kali ini, jabatan ketua menjadi jatah PDI-P selaku partai pemenang pemilu. Sementara keempat jabatan wakil ketua akan diisi oleh Gerindra sebagai Wakil Ketua I; PKS sebagai Wakil Ketua II; PPP sebagai Wakil Ketua III; dan Demokrat sebagai Wakil Ketua IV.
Kelima nama tersebut, yakni Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD), Mohammad Taufik (Wakil Ketua I); Triwisaksana (Wakil Ketua II); Abraham Lunggana (Wakil Ketua III), dan Ferrial Sofyan (Wakil Ketua IV).
Dalam pekan ini, nama pimpinan akan segera diserahkan ke Kementrian Dalam Negeri. Setelah itu, proses selanjutnya adalah penetapan dan pelantikan pimpinan yang rencananya akan dilakukan pada pekan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.