Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Sidang Putusan Sela Kasus Pembunuhan Ade Sara

Kompas.com - 16/09/2014, 07:38 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, terdakwa pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, yaitu Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, akan melanjutkan sidang pidana mereka. Sidang yang beragendakan pembacaan putusan sela ini dijadwalkan akan dimulai pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Iya, besok (hari ini) ada sidang putusan sela," ujar ayah Ade Sara, Suroto, ketika dihubungi tadi malam (15/9/2014).

Sidang ini akan memutuskan ditolak atau diterimanya eksepsi yang dilakukan kedua tersangka dua minggu lalu. Apabila eksepsi diterima, maka sidang selesai dan jaksa akan membuat dakwaan baru. Namun, jika eksepsi ditolak, sidang akan dilanjutkan pada minggu depannya dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dua minggu lalu, kedua tim penasihat hukum Hafitd dan Assyifa telah menyampaikan nota keberatannya. Kuasa hukum Hafitd dan Assyifa sudah mengungkapkan keberatannya atas penggunaan Pasal 340 soal pembunuhan berencana dalam dakwaan primer. Pasal itu dianggap tidak tepat. Mereka berpendapat, jaksa tidak mencantumkan detail percakapan yang menunjukkan adanya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

Pengacara Assyifa, Syafri Noer, mengeluhkan soal ketidakjelasan pelaku utama dan pelaku penyerta. Jaksa penuntut umum juga dinilai memisahkan kasus kedua terdakwa sehingga satu terdakwa akan menjadi saksi bagi terdakwa lainnya.

"Ini saksi mahkota namanya. Walau disumpah, dia juga seorang terdakwa yang akan membela kepentingan sendiri," ujar pengacara Assyifa, Syafri Noer.

Hal terakhir, Syafri juga akan membantah soal penyebab kematian Ade Sara. Dalam dakwaan, Ade Sara ditulis meninggal akibat benturan. Padahal, berdasarkan hasil visum, Ade Sara meninggal karena tersedak kertas.

Sementara itu, kuasa hukum Hafitd, yaitu Hendrayanto, memberikan tiga poin pembelaan terhadap dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum pada tiga pekan lalu. Hendrayanto beserta tim penasihat hukum lainnya menyatakan kembali ketidaksetujuannya terhadap dakwaan jaksa.

Hendrayanto mengacu pada Pasal 54 KUHP yang menyatakan tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, terlebih jika dakwaannya adalah pidana mati. Hendrayanto mengatakan, peraturan tersebut dilanggar oleh jaksa penuntut umum yang telah membiarkan terdakwa mengikuti persidangan tanpa kuasa hukum sehingga, menurut Hendrayanto, dakwaan tersebut tidak dapat diterima.

Pembelaan kedua, Hendrayanto merasa dakwaan yang dibuat jaksa hanya melihat dari tekanan publik. Dia berharap jaksa dapat membuat dakwaan berdasarkan fakta-fakta. Pembelaan ketiga, Hendrayanto juga menganggap surat dakwaan yang dibuat jaksa tidak cermat.

Menurut dia, kronologi yang diceritakan tidak sesuai dengan ancaman pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Pada Selasa (9/9/2014) lalu, Jaksa Penuntut Umum juga telah memberikan tanggapannya dalam sidang tanggapan jaksa. Saat itu, Jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto menolak semua nota keberatan atau eksepsi terdakwa karena alasan keberatan itu tidak jelas.

Jaksa Aji Susanto mengatakan, pembunuhan yang dilakukan Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani telah direncanakan. "Dia itu sempat berpikir. Saat itu dia bisa dong memutuskan antara membunuh atau tidak, tapi dia tetap melakukannya," kata Aji kepada wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com