"Kalau pemotongan TKD tidak diterapkan kami pesimistis (pelanggaran bisa hilang)," kata salah satu PNS Kantor Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Akhmad Gojali (48), kepada Kompas.com, di sela sosialisasi KDM di tempat kerjannya, Selasa (16/9/2014).
Menurut Akhmad, sanksi pemotongan TKD untuk kasus PNS yang bolos saja belum berjalan. Sehingga pelanggaran rokok oleh PNS di kawasan dilarang merokok, seperti ruangan kerja masih saja terjadi.
"Kalau sanksi TKD-nya enggak salah, hanya karena tidak diterapkan jadi suatu produk yang tidak terpakai," ujar Akhmad.
Temuan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menunjukan penerapan sanksi TKD belum berjalan maksimal. Para PNS yang dikenakan sanksi pemotongan TKD terkait pelanggaran itu masih rendah.
"Mayoritas kantor sudah memiliki petugas pengawas, tetapi tidak secara khusus mengawasi pelanggar KDM," ujar Staf Advokasi YLKI Agus Sujatno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.