"Orang Jakarta kalau dilarang ke Bogor kan repot. Jangan begitu kalau bikin aturan," ujar Sutarman saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2014).
Sutarman mengatakan, dalam membuat suatu kebijakan, sebaiknya dilakukan dengan tidak mengabaikan aturan-aturan yang lebih tinggi. Menurut dia, seharusnya peraturan daerah tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. [Baca: Ahok: Jakarta Macet karena Orang Bogor Juga]
Sutarman mengatakan, undang-undang lalu lintas tidak melarang kendaraan dengan pelat nomor Jakarta, masuk ke suatu wilayah. Hal itu, kata dia, tidak diatur dalam undang-undang.
Saat disebutkan alasan rencana larangan tersebut sebagai sebuah solusi kemacetan, Sutarman mengatakan bahwa Polri adalah mengatur lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan. Sutarman juga mengungkapkan, jika larangan tersebut benar dilakukan, tentu akan berdampak terhadap penurunan tingkat ekonomi Kota Bogor.
"Daya tarik kota Bogor akan membuat orang berdatangan, mereka menginap, lalu belanja, makan, itu kan dampak ekonominya luar biasa," kata Sutarman.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Condro Kirono juga menanggapi rencana Pemerintah Kota Bogor tersebut. Menurut Condro, dalam menentukan aturan tersebut, perlu dilakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Selain itu, pemerintah kota juga perlu melakukan survei kemacetan. Nantinya, hasil survei tersebut dapat diajukan sebagai bahan pertimbangan. "Kendaraan dengan pelat apapun bisa beroperasi di seluruh Indonesia. Kalau mau dibatasi, regulasinya harus jelas seperti apa," ujar Condro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.