Mereka dilaporkan terkait pendudukan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro No 60, Jakarta Pusat. "Kami melaporkan Suryadharma Ali dan kawan-kawan atas tindakan perusakan secara bersama-sama terhadap barang atau perusakan atau perbuatan tidak menyenangkan," ujar Romahurmuziy di Mapolda Metro Jaya. [Baca: Romahurmuziy Bantah Minta Posisi Pimpinan DPR ke Suryadharma Ali]
Romahurmuziy bersama kuasa hukumnya, Syafrie Noer, melaporkan Suryadharma Ali dan Sofyan Usman dengan tiga pasal.
Mereka dituduh melanggar Pasal 170 ayat (1), (2), KUHP tentang Melakukan Kekerasan terhadap Barang dengan Tenaga Bersama juncto Pasal 406 (1) KUHP tentang Perusakan juncto Pasal 335 (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Pendudukan kantor pusat yang diduga dilakukan oleh kubu Suryadharma Ali itu sudah berlangsung sejak dua hari lalu. Ketika Romi dan anggota lain ingin mengadakan rapat partai, mereka tidak diizinkan masuk. [Baca: Kantor PPP Diduduki, Suryadharma Akan Dilaporkan ke Polda Metro]
Rapat mahkamah partai juga sempat dihalangi. Namun, setelah meminta izin kepada SDA, pintu kantor baru terbuka. Konflik di pihak internal PPP bukan baru kali ini terjadi.
Aksi saling pecat internal PPP juga terjadi pada April lalu ketika Suryadharma mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden. Belakangan, mereka berdamai dan jabatan masing-masing dikembalikan seperti semula.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.