Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Bantuan Hukum untuk Udar Pristono

Kompas.com - 19/09/2014, 09:14 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tidak akan memberi bantuan hukum kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga menjelaskan, bantuan hukum tidak dapat diberikan bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang terjerat kasus pidana, termasuk korupsi.
 
"Melihat kondisi dan ketentuan yang ada, tidak ada celah untuk memberikan bantuan hukum bagi (PNS terjerat) kasus pidana. Baik SKPD yang bertanggung jawab maupun pengalokasian anggaran, tidak dimungkinkan," kata Made, saat ditemui wartawan, di Blok G Balaikota, Jumat (19/9/2014).

Kemudian, bagaimana dengan peraturan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru saja diterbitkan. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 92 ayat (1) dinyatakan pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada ASN berupa perlindungan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan bantuan hukum. Kemudian pada ayat (3), tertulis bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.

Menanggapi hal itu, Made menjelaskan, belum ada peraturan turunan atau peraturan pemerintah dari UU tersebut sebagai dasar petunjuk pelaksanaan (juklak).

"Peraturan pemerintahnya belum terbit. Sehingga belum bisa diimplementasikan, jadi tidak dimungkinkan (pemberian bantuan hukum)," kata mantan Sekretaris Bappeda DKI itu.

Kendati demikian, Pristono hingga saat ini masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Status ini berlaku hingga ada putusan hukum tetap yang membuktikan kalau ia benar-benar menyalahgunakan anggaran. Apabila Pristono terbukti bersalah, seluruh jabatan serta status sebagai PNS, terhenti.

"Tapi, kalau tersangka dan ditahan dalam posisi menjabat, jabatannya dicopot dulu. Dia tetap berhak mendapat 75 persen gaji pokok," ujar Made.

Senada dengan Made, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga menolak pemberian bantuan hukum bagi Pristono. Sebab, menurut dia, Pristono telah memiliki kuasa hukum.

"Kalau enggak boleh ada bantuan hukum, ya tidak boleh. Lagipula dia (Pristono) sudah punya (pengacara) Eggy Sudjana and Partners, kan?" kata Basuki, Kamis kemarin.

Basuki pun mengaku siap apabila Kejagung memintanya untuk memberi keterangan perihal itu. Agar penyalahgunaan anggaran pengadaan bus tidak lagi terjadi, DKI mengalihkan kegiatan itu dari Dinas Perhubungan ke PT Transjakarta. Sementara, Dinas Perhubungan DKI hanya mengurusi rekayasa lalu lintas, rambu lalu lintas, serta minimalisir kemacetan lalu lintas. Pria yang akrab disapa Ahok itu juga tak ingin lagi membeli bus dengan spesifikasi dan kualitas rendah.

Pristono, saat akan ditahan Kejagung, meminta Jokowi untuk bertanggung jawab perihal pengadaan transjakarta pada APBD DKI 2013. "Saya bekerja untuk Pak Jokowi. Tapi, ketika saya tersandung bus karatan, kenapa saya dimasukkan tahanan?" kata anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) itu.

Ia juga meminta DKI beri perlindungan hukum padanya.

Pristono menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) berkarat pada anggaran Dinas Perhubungan DKI tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Selain Pristono, Kejagung juga menahan tersangka lainnya, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com