Romahurmuziy atau Romy melihat bahwa kubu SDA tidak menerima hasil putusan mahkamah partai beberapa waktu lalu yang sudah sesuai dengan ketentuan dan undang undang partai politik.
"Belum adanya penerimaan (hasil mahkamah partai) itu, (kantor PPP) masih digembok dan dijaganya kantor DPP partai oleh kelompok yang seharusnya tidak bertanggung jawab melakukan penjagaan," kaya Romy di Polda Metro Jaya.
Romy melaporkan SDA atas dugaan tindak pidana umum dengan pendudukan kantor dan menghalangi pengurus DPP yang sah ke kantornya dan juga atas perusakan terhadap beberapa anak kunci.
Adapun pihak terlapor di antaranya SDA, Sofyan Usman, dan lainnya yang dilaporkan atas kejadian pada Senin (15/9/2014) di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat.
Dalam laporan tersebut, terlapor diduga telah melakukan perusakan secara bersama-sama barang milik orang lain dan perbuatan tidak menyenangkan yang tertera pada Pasal 170, 406, dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Akibat digemboknya kantor DPP PPP, Romy menuturkan anggota PPP tetap melaksanakan kegiatan seperti biasa namun dilakukan di tempat lain. Saat pemeriksaan, Romy mendapat tiga poin pertanyaan dari penyidik.
Kuasa hukum M Syafrie Noer menuturkan bahwa pemeriksaan akan segera dilanjutkan untuk kemudian dibuatkan BAP. Pemeriksaan pun akan dilanjutkan Senin (29/9/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.