"Mereka mengaku kepada SH bisa jadi mediator dan membuat orang yang diperiksa di KPK tidak dipanggil sehingga perkara bisa selesai," kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, Kamis (2/10/2014).
SH yang sedang tersangkut kasus di KPK pun tergiur. SH beberapa kali sudah dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut. Karena iming-iming bebas perkara tersebut, SH lalu mengirim uang sebesar Rp 500 juta kepada M dan K.
Uang tersebut diberikan dalam tiga tahap, yaitu tahap pertama dan kedua sebesar 200.000 dolar serta tahap ketiga sebesar Rp 8 juta. Setelah sejumlah uang tersebut dikirim, SH tetap mendapat panggilan dari KPK.
Ia pun sadar telah ditipu oleh M dan K. Wahyu mengatakan SH melaporkan penipuan tersebut ke Polres pada Senin (29/9/2104).
"Barang bukti yang ada, yaitu senjata api FN CZ755P01 buatan Ceko jenis Panthom lengkap dengan empat butir peluru kaliber 9 milimeter, tiga ponsel, tiga buku tabungan atas nama M, dan dua rekening koran Bank Mandiri atas nama SH," kata Wahyu.
M dan K dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Mereka sering berada di lobi Gedung KPK. Mereka cuma sebagai tamu. Sepertinya mereka bisa beraksi ini karena cari info sendiri. Bergerilya sendiri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha yang hadir juga konferensi pers Kamis siang tadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.