Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok telah memberikan surat perintah pembongkaran dan pengosongan kepada para pedagang, Senin (6/10/2014).
"Kami minta agar Saudara segera melakukan pembongkaran secara sukarela terhadap lapak pkl dan pengosongan terhadap bangunan kios dimaksud atau memindahkannya selambat-lambatnya 1 x 24 jam sejak surat ini diterima," demikian bunyi surat perintah yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Nina Suzana.
Menurut salah satu petugas Satpol PP, ada sekitar 200 lapak dan bangunan yang akan ditertibkan. Mereka diberikan kesempatan untuk membongkar lapak sendiri hingga esok hari.
"Kalau Rabu masih ada, baru kita bongkar paksa. Ini tadi baru kasih surat peringatan," kata petugas tersebut.
Hingga pukul 12.13 WIB, Nina Suzana belum dapat dihubungi via telepon atau pun ditemui karena sedang rapat bersama para stake holder lain terkait penertiban terminal tersebut di gedung Balai Kota Depok.
Penertiban pedagang di terminal Depok adalah salah satu bagian dari langkah Pemkot dalam merevitalisasi terminal yang beroperasi sejak 1992 tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.