Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pembangunan Hutan Kota, Kejari Jakarta Timur Tahan Dirut PT BI

Kompas.com - 06/10/2014, 19:51 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan Direktur Utama PT BI (Bunanta Indotama), GJ, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan hutan kota di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/10/2014).

"Penahanan tersangka GJ terkait kasus proyek hutan kota Ujung Menteng," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Silvi Desty Rosalina di Kejari, Jakarta Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, instansinya menahan dengan bukti surat kontrak dan bukti penahanan fisik lapangan. Kejari Jakarta Timur juga telah memeriksa 20 orang saksi.

Ia mengatakan, proyek pembangunan hutan kota itu telah menelan anggaran Rp 10,9 miliar lebih. Tersangka, kata dia, merupakan rekanan dari Kasudin Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur yang berinisial BW.

"Lebih dari Rp 1 miliar kerugian negara dalam indikator pengurangan volume pengerjaan beton dan paving block yang tidak sesuai," ucap dia.

GJ dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pantauan Kompas.com, tersangka keluar dari Gedung Kejari Jaktim mengenakan kemeja kotak-kotak biru, merah, dan putih. Lalu, ia memasuki bus tahanan Kejari ditemani staf kejaksaan.

Saat wartawan mencoba mewawancarai, ia hanya mengungkapkan sedikit kata dari dalam bus itu. "Ini tidak adil," ucap dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan Kepala Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan Jaktim berinisial BW bersama dua rekan lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan hutan kota.

Dugaan korupsi yang menjerat BW ini terjadi pada pelaksanaan proyek hutan kota di wilayah Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, Senin (26/5/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com