Kedua tersangka sama-sama menjabat sebagai pelaksana proyek normalisasi di dua lokasi berbeda di Jakarta Timur.
Kepala Seksi Intel Kejari Jaktim Asep Sontani menerangkan, para tersangka itu masing-masing berinisial IS dan MS. IS merupakan pelaksana proyek normalisasi saluran air di RW 13 Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Tersangka IS selaku pelaksana proyek diduga telah melakukan pembangunan saluran air tidak sesuai spesifikasi dalam surat perjanjian atau kontrak," kata Asep, kepada wartawan, di kantor Kejari Jakarta Timur, Jumat (30/5/2014).
Proyek saluran air yang dilaksanakan tersebut memiliki nilai kontrak pengerjaan Rp 1,4 miliar lebih. Akibat tidak dikerjakan sesuai spesifikasi dan perjanjian kontrak, lanjut Asep, negara dirugikan hingga Rp 275 juta lebih.
Lebih lanjut, Asep menerangkan, tersangka berikutnya yakni MS, merupakan pelaksana proyek normalisasi saluran penghubung di Jalan I Gusti Ngurah Rai sisi selatan dan Jalan Sandang RW 17 Klender, Jakarta Timur.
MS melakukan aksinya dengan modus yang sama. Dalam pelaksana proyek tersebut MS diduga melakukan pembangunan saluran penghubung yang tidak sesuai spesifikasi dalam surat perjanjian atau kontrak. Akibatnya, dari nilai proyek Rp 925 juta lebih, negara dirugikan Rp 375 juta lebih.
Asep mengatakan, dua tersangka tersebut merupakan pihak rekanan yang melaksanakan proyek kegiatan normalisasi dari Suku Dinas Pekerjaan Umum (SDPU) Tata Air Jakarta Timur. Pelaksanaan proyek tersebut dilaksanakan pada tahun 2013.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya diancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.