Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pelaksana Proyek Normalisasi di Jaktim Jadi Tersangka Korupsi

Kompas.com - 30/05/2014, 12:20 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek normalisasi saluran air di wilayah Jakarta Timur, Jumat (30/5/2014).

Kedua tersangka sama-sama menjabat sebagai pelaksana proyek normalisasi di dua lokasi berbeda di Jakarta Timur.

Kepala Seksi Intel Kejari Jaktim Asep Sontani menerangkan, para tersangka itu masing-masing berinisial IS dan MS. IS merupakan pelaksana proyek normalisasi saluran air di RW 13 Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Tersangka IS selaku pelaksana proyek diduga telah melakukan pembangunan saluran air tidak sesuai spesifikasi dalam surat perjanjian atau kontrak," kata Asep, kepada wartawan, di kantor Kejari Jakarta Timur, Jumat (30/5/2014).

Proyek saluran air yang dilaksanakan tersebut memiliki nilai kontrak pengerjaan Rp 1,4 miliar lebih. Akibat tidak dikerjakan sesuai spesifikasi dan perjanjian kontrak, lanjut Asep, negara dirugikan hingga Rp 275 juta lebih.

Lebih lanjut, Asep menerangkan, tersangka berikutnya yakni MS, merupakan pelaksana proyek normalisasi saluran penghubung di Jalan I Gusti Ngurah Rai sisi selatan dan Jalan Sandang RW 17 Klender, Jakarta Timur.

MS melakukan aksinya dengan modus yang sama. Dalam pelaksana proyek tersebut MS diduga melakukan pembangunan saluran penghubung yang tidak sesuai spesifikasi dalam surat perjanjian atau kontrak. Akibatnya, dari nilai proyek Rp 925 juta lebih, negara dirugikan Rp 375 juta lebih.

Asep mengatakan, dua tersangka tersebut merupakan pihak rekanan yang melaksanakan proyek kegiatan normalisasi dari Suku Dinas Pekerjaan Umum (SDPU) Tata Air Jakarta Timur. Pelaksanaan proyek tersebut dilaksanakan pada tahun 2013.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya diancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com