"Terakhir ada di Pejompongan," ujar Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/10/2014).
Novel Bamu'min sendiri mengakui bahwa selama bersembunyi dia berada di rumah saja, tetapi tidak menjelaskan lokasi tepatnya.
Pantauan Kompas.com, Novel keluar dari ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan menggunakan jubah dan sorban berwarna putih. Dengan kawalan polisi, koordinator unjuk rasa menolak Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi gubernur itu masuk ke sel tahanan.
Novel tampak pincang ketika berjalan diduga akibat tulang kakinya patah seperti yang dia ceritakan sebelumnya.
Dia resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya pada Kamis (9/10/2014) siang. Setelah menyerahkan diri pada Rabu sore, Novel diperiksa selama lebih dari 12 jam.
Novel dikenakan sangkaan Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang tindakan melawan petugas dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Novel terancam hukuman 8 tahun penjara.
Saat ini, polisi sudah menahan 16 anggota FPI dan 2 orang koordinator unjuk rasa, yaitu Novel Ba'mumin dan Shahab Anggawi. Sebenarnya polisi menangkap 20 anggota FPI, tetapi melepaskan empat di antaranya karena masih di bawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.