Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Penganiaya Taruna STIP Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/10/2014, 15:45 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga terdakwa penganiaya Dimas Dikita Handoko, taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, divonis empat tahun penjara. Majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (9/10/2014) menyatakan, ketiganya terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban.

Ketiga terdakwa yakni Angga Afriandi alias Angga, Fachry Husaini Kurniawan, dan Adnan Fauzi Pasaribu, hadir mendengar sidang dengan agenda putusan tersebut. Para terdakwa nampak mengenakan baju berlapis rompi merah tahanan.

Hakim Ketua Wisnu Wicaksono yang memimpin jalannya persidangan menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Angga Afriandi alias Angga, terdakwa dua Fachry Husaini Kurniawan, dan terdakwa tiga Adnan Fauzi Pasaribu, dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun," kata Wisnu, di ruang persidangan.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum. Jaksa menuntut ketiganya dengan tuntutan penjara selama empat tahun. Dalam amar putusannya, hakim juga menetapkan agar para terdakwa untuk tetap ditahan.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Wisnu.

Hal yang memberatkan ketiga terdakwa yakni perbuatan mereka telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka. Perbuatan ketiganya juga dianggap meresahkan masyarakat.

Adapun hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya serta sopan di persidangan, sudah berdamai dengan para korban luka, dan mau memperbaiki kesalahan.

Seusai membacakan amar putusan, hakim memberikan kesempatan bagi tiga terdakwa untuk mengajukan banding. "Kalian punya waktu tujuh hari untuk melakukan upaya hukum," ujar majelis.

Pengacara terdakwa Ketut Sudiarso merasa putusan majelis yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara bagi ketiga kliennya itu terlalu tinggi.

"Pokoknya kami akan banding," ujar Ketut. Ia mengatakan, seharusnya tiga kliennya itu divonis hukuman satu tahun penjara atau di bawah dua tahun. Sebab, dia menilai ada bukti yang tidak dihadirkan selama proses hukum para kliennya itu.

"Yang paling tidak masuk akal visum tidak pernah diungkap di pengadilan. Padahal visum dengan jelas mengatakan, matinya korban akibat dari terbentur benda tumpul di kepala, yang menyebabkan pendarahan di otak. Padahal terdakwa memukul di perut, bukan di kepala. Tetapi di persidangan tidak pernah diungkap," ujar Ketut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com