Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasudin Pertanian Jaktim Akhirnya Masuk Penjara

Kompas.com - 13/10/2014, 13:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
 — BW, Kasudin Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur, pasrah ketika petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, menjebloskannya ke dalam Rutan Cipinang, Senin (13/10/2014) siang.

BW ditetapkan menjadi tersangka karena menyalahi spesifikasi bangunan dalam proyek hutan kota senilai Rp 10,9 miliar dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar. Pantauan Warta Kota, BW keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 12.15. Ia mengenakan batik biru dan celana panjang hitam. Dalam perjalanan dari ruang penyidik ke mobil tahanan terlihat tangan kirinya selalu memegangi perutnya.

Wajahnya terlihat datar. Namun, ketika hendak masuk ke dalam mobil tahanan, terlihat senyum tipis di wajahnya. BW akhirnya dapat dibawa ke Rutan Cipinang menggunakan mobil tahanan setelah dua kali hendak dijemput petugas Kejari, dengan alasan sakit.

"Memang kemarin dua kali sempat batal kami tahan karena beralasan sakit. Tapi memang hal itu dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan dokter. Tapi hari ini, tersangka telah datang sendiri ke sini, dan kami bawa ke Rutan Cipinang," kata Silvia Desty Rosalina, Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, di kantornya, Senin (13/10/2014) siang.

Kejari Jakarta Timur sebelumnya telah menetapkan Kepala Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur, berinisial BW, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hutan Kota Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (26/5/2014) lalu.

BW diduga menyalahi spesifikasi bangunan dalam proyek hutan kota senilai Rp 10,9 miliar dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar. Pihaknya menilai ada kelebihan pembayaran yang kurang dan tidak sesuai. Akibatnya, negara mengalami kerugian.

"Total anggaran Rp 10,9 miliar dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar," kata Silvia.

Beberapa bukti di antaranya pekerjaan yang tak sesuai, seperti pengurukan tanah, pembuatan atap gazebo, dan rangka atap baja. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Perbuatan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com