Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Pulomas Jaya Akui Warga Ria Rio Masih Tolak Digusur

Kompas.com - 14/10/2014, 08:00 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Terhentinya pembangunan Waduk Ria Rio, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, masih terkait pembebasan lahan. Menurut Sekretaris Perusahaan PT Pulomas Jaya, Nastasya Yulius, warga Pedongkelan masih menolak biaya ganti rugi yang diberikan perusahaannya.

"Mereka masih menolak digusur. Katanya biaya ganti rugi tidak sebanding dengan bangunan mereka," kata Nastasya kepada Kompas,com, Senin (13/10/2014).

Ia mengatakan, di atas lahan seluas 1,1 hektar yang dijadikan area Ria Rio itu masih ada bangunan yang ditempati warga dengan klaim tanah garapan.

PT Pulomas Jaya menegaskan yang ditempati warga adalah lahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia pun mengungkapkan ada sekitar 100 bangunan liar berdiri di atas lahan itu. Namun, PT Pulomas Jaya mendapati hanya 86 bangunan yang terdaftar dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Warga yang membayar pajak, kata dia, mengaku memiliki bangunan itu sehingga tidak mau digusur dengan biaya ganti rugi bangunan bukan lahan. Selama ini, warga juga menganggap memiliki surat resmi atas bangunan tersebut.

"PBB sendiri diakui warga jelas. Padahal berdasarkan PBB itu diketahui ada yang permanen dan ada yang tidak jelas seperti bangunan berbahan tripleks," ucap dia.

Untuk membuktikan kepemilikan tanah dan biaya ganti rugi, Kecamatan Pulogadung bersama PT Pulomas Jaya telah memberikan waktu dua minggu, 15-26 September 2014, kepada warga untuk mendaftarkan aset atau surat kepemilikkan tanah yang dimiliki.

Dari semua warga yang akan digusur, hanya sembilan orang yang mendaftarkan diri. Namun dari kesembilan itu belum ada satu surat pun yang dinyatakan sah oleh hukum.

Warga, tambah dia, bukan menyerahkan surat kepemilikkan bangunan. Mereka hanya menunjukkan keterangan, misalnya dari lurah yang berisi pengakuan memiliki tanah seluas sekian meter persegi untuk dihuni.

"Mereka tidak memilki surat yang dimaksudkan dan diakui oleh hukum semacam sertifikat. Mereka tidak memiliki sertifikat atas dasar hukum," jelas dia.

Nastasya mengatakan, PT Pulomas Jaya dan Kecamatan Pulogadung sudah berulang kali melakukan sosialisasi. Namun warga mendirikan bahkan menempati lahan negara tidak setuju atas ganti rugi itu.

Dia menambahkan, warga diberi ganti rugi oleh PT Pulomas Jaya per bangunan bukan per luas tanah yang tengah ditempati. Warga, lanjut dia, akan menerima Rp 3-5 juta per bangunan.

Selain itu, warga juga akan direlokasi ke rumah susun di Jakarta seperti warga sebelumnya yang sudah terlebih dulu dipindahkan ke Rusun Pinus Elok, Cakung. Sebagian warga lain yang akan direlokasi ini akan dipindahkan ke Rusun Jatinegara Kaum.

"Kita beri ganti rugi ini per bangunan. Bahkan yang tidak memiliki surat masih kita beri batas toleransi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com