"Enggak usah minta-mintalah ke DPRD. Aku maunya enggak usah dilantik saja (jadi gubernur), lebih enak Plt Gubernur," kata Basuki di Balaikota, Kamis (23/10/2014).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengimbau Basuki untuk segera menyurati DPRD DKI terkait pengunduran dirinya sebagai Wakil Gubernur DKI sebelum menjadi gubernur DKI menggantikan Joko Widodo.
Menurut Basuki, ia lebih baik menjadi Plt Gubernur DKI pada sisa masa jabatan tiga tahun ini. Sebab, di dalam Keppres Nomor 98/T/2014 kewenangan plt gubernur sama dengan kewenangan gubernur.
Hal yang berbeda antara status plt dan gubernur definitif, menurut Basuki, hanya di besaran gaji. Dia pun berpendapat, dengan tetap menjadi Plt Gubernur DKI, dia tak perlu repot memilih calon wakil gubernur.
Terlebih lagi, kata Basuki, dengan tetap menjadi Plt Gubernur DKI, maka dia akan punya kesempatan mengikuti pemilu gubernur untuk dua periode setelah masa jabatan 2012-2017 itu.
Namun, Basuki tak menampik pula bahwa dia bakal dilantik menjadi gubernur DKI. "DPRD mau lantik saya jadi gubernur kok. Cuma, masalahnya, mereka belum selesaikan perangkat komisi. Pak Jokowi juga belum punya menteri dalam negeri (mendagri)," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Djohermansyah mengimbau Basuki mengirim surat kepada DPRD bahwa dia akan mengundurkan diri sebagai wakil gubernur karena akan mengisi jabatan gubernur karena pejabat pengisi posisi itu berhalangan tetap.
Setelah surat tersebut diterima, kata Djohermansyah, pimpinan DPRD DKI Jakarta wajib menyampaikan isi surat dari Basuki kepada semua anggota Dewan melalui rapat paripurna.
DPRD juga punya kewajiban untuk memberikan usulan kepada Presiden melalui mendagri terkait pengunduran diri Basuki untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur DKI Jakarta.
"Jadi, nanti surat dari Ahok (Basuki) itu sifatnya administratif saja, harus diteken oleh Sekretaris DPRD DKI Jakarta. Dengan demikian, kalau administratif, saya kira harus ada kewenangan substantif. Tidak ada yang namanya setuju atau tidak setuju. Lalu (surat itu) harus dikirimkan ke Presiden melalui Kemendagri," kata Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.
Djohermansyah juga menjelaskan, dengan berlandaskan surat tersebut, yang ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo melalui Kemendagri, perubahan status Basuki dari plt menjadi gubernur definitif dapat segera diproses.
Jika DPRD DKI Jakarta tidak segera menindaklanjuti surat Basuki, pemerintah pusat bisa saja langsung memproses pemberhentian Basuki dan mengisi jabatan gubernur DKI Jakarta.
"Kalau DPRD tidak mengirimkan usulan, ya kami bisa mengabaikan saja, jadi langsung ke Presiden. (Namun), DPRD bisa mendapatkan teguran dari mendagri. Kalau permintaan dari kami (Kemendagri), Ketua DPRD DKI Jakarta harus menandatangani surat usulan itu," ujar Djohermansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.