"Yang menentukan wakil itu saya, santai saja. Sekarang kekuasaan ada di tangan saya," kata Ahok, di lapangan IRTI Monas, Jakarta, Selasa (28/10/2014).
Pernyataan Basuki itu berdasar tafsiran Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 171 yang mengatur tentang ketentuan penunjukan wakil gubernur.
Dalam aturan itu disebutkan, gubernur, bupati, dan wali kota wajib mengusulkan calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota.
Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah Mendagri Tjahjo menjadi mediator antara Ahok dan Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik terkait perseteruan tafsir Perppu Nomor 1 Tahun 2014. Menurut dia, mediasi itu memang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) seorang Mendagri.
"Mendagri pasti taat konstitusi, santai saja kok. Saya malah lebih demen kalau jadi Plt Gubernur terus, tidak usah dilantik jadi Gubernur, pusing amat," kata Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.