Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada! Penyalur Palsu Paksa PRT untuk Mencuri

Kompas.com - 28/10/2014, 17:31 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tidak hanya pembantu gadungan yang mencuri di rumah majikan, polisi juga telah mengungkap komplotan penyalur palsu yang memaksa pembantu rumah tangga untuk mencuri.

Anggota komplotan tersebut adalah Rohim, Bedun, dan Ci'um. Ketiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini pertama-tama mempekerjakan Nasekhatul Khasanah alias Seha (24) sebagai pembantu rumah tangga di rumah Rieny Marlina di kawasan Cempaka Raya, Sawah Barat, Jakarta Timur, pada 25 September 2014.

Seha yang dijanjikan bekerja sebagai pembantu pun mulai dibujuk oleh Rohim, satu dari tiga buron, untuk merencanakan pencurian di rumah tersebut. [Baca: Komplotan PRT Gadungan Beraksi dengan Perencanaan Matang]

Perempuan asal Pekalongan, Jawa Tengah, itu akhirnya terpaksa mengikuti perintah Rohim, lalu mulai mengamati kapan rumah Rieny kosong.

"Saya dipaksa. Kalau enggak mau, diancam mau dibunuh," kata Seha kepada Kompas.com, Selasa (28/10/2014). Pada 2 Oktober 2014, Rohim bersama Bedun dan dua orang lain yang sebelumnya sudah diajak pun datang ke rumah Rieny.

Dua orang itu adalah Mualimin alias Imin (22), suami dari Seha, dan Sumarno (49). Mereka berhasil masuk ke dalam rumah Rieny dan mencuri sebuah brankas di dalam kamar korban.

Brankas tersebut dibawa ke Depok untuk kemudian dibongkar oleh tersangka Sukiman alias Gimin atau Pakde (47) menggunakan linggis. Setelah brankas berhasil dibuka, para tersangka mengambil barang di dalamnya, yaitu perhiasan emas dengan total berat 1,5 kilogram.

Barang hasil curian dibawa oleh Rohim, Bedun, dan Pakde kepada penadah, Sumarto (36). "Pelaku berhasil membongkar brankas dengan nilai kerugian mencapai Rp 2 miliar," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto.

Polisi telah menangkap lima tersangka yang bertugas sebagai pelaksana pencurian, yaitu Imin, Seha, Sumarno, Pakde, dan Sumarto.

Mereka dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan Pasal 480 KUHP, maksimal empat tahun kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 1 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam lni Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 1 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam lni Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Siasat Kakak Beradik Rekrut Selebgram untuk Promosikan Judi Online | 'Debt Collector' Keroyok Tukang Mi Ayam di Tangerang

[POPULER JABODETABEK] Siasat Kakak Beradik Rekrut Selebgram untuk Promosikan Judi Online | "Debt Collector" Keroyok Tukang Mi Ayam di Tangerang

Megapolitan
Gelar Jakarta Water Hero 2024, PAM Jaya Beri Apresiasi untuk Pahlawan Pelestari Air di Jakarta

Gelar Jakarta Water Hero 2024, PAM Jaya Beri Apresiasi untuk Pahlawan Pelestari Air di Jakarta

Megapolitan
Polisi Pegang Identitas Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Polisi Pegang Identitas Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Megapolitan
Polisi Terbitkan DPO Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Megapolitan
Polisi Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Acara HUT Bhayangkara di Monas

Polisi Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Acara HUT Bhayangkara di Monas

Megapolitan
Pemkot Bogor Bakal Sanksi Tegas ASN yang Terlibat Judi 'Online'

Pemkot Bogor Bakal Sanksi Tegas ASN yang Terlibat Judi "Online"

Megapolitan
182.000 Peserta Bakal Hadir pada HUT Bhayangkara di Monas, Masyarakat Diminta Hindari Kepadatan Lalu Lintas

182.000 Peserta Bakal Hadir pada HUT Bhayangkara di Monas, Masyarakat Diminta Hindari Kepadatan Lalu Lintas

Megapolitan
Bocah yang Diduga Diculik Ternyata Dibawa Ibu Kandung, Kasus Berakhir Damai

Bocah yang Diduga Diculik Ternyata Dibawa Ibu Kandung, Kasus Berakhir Damai

Megapolitan
Bocah 4 Tahun Diduga Diculik di Jakpus, Ternyata Dibawa Ibu Kandungnya

Bocah 4 Tahun Diduga Diculik di Jakpus, Ternyata Dibawa Ibu Kandungnya

Megapolitan
Pemkot Bogor Keluarkan Larangan Judi Konvensional dan 'Online'

Pemkot Bogor Keluarkan Larangan Judi Konvensional dan "Online"

Megapolitan
Truk Trailer Tabrak Pembatas Jalan di Tol JORR, Sopir Tewas di Tempat

Truk Trailer Tabrak Pembatas Jalan di Tol JORR, Sopir Tewas di Tempat

Megapolitan
'Debt Collector' Keroyok Tukang Mi Ayam di Tangerang, Berawal dari Teriakan 'Maling'

"Debt Collector" Keroyok Tukang Mi Ayam di Tangerang, Berawal dari Teriakan "Maling"

Megapolitan
Fahira Idris: Calon Gubernur Jakarta Harus Prioritaskan Solusi Polusi Udara

Fahira Idris: Calon Gubernur Jakarta Harus Prioritaskan Solusi Polusi Udara

Megapolitan
Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor

Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com