"Suratnya sudah sampai, saat ini sedang diproses di pimpinan," kata Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur kepada Kompas.com, Selasa (28/10/2014). Ridwan mengaku belum mengetahui kapan rekomendasi tersebut akan dikeluarkan. [Baca: Redakan Perdebatan Ahok Vs M Taufik, Ketua DPRD Akan Konsultasi ke MA]
Dilayangkannya surat rekomendasi perihal aturan pengisian kekosongan jabatan gubernur DKI oleh DPRD DKI ke MA dilakukan setelah munculnya polemik soal peraturan yang digunakan untuk penunjukan gubernur definitif DKI.
Polemik menimbulkan perseteruan antara Pelaksana Tugas (Plt) Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dan Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik. [Baca: Ahok: Tanda Tangan Saya Sudah Gubernur, Bos! "Ngapain" Pusing?]
Seperti diberitakan, Ahok mengatakan, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, wakil kepala daerah secara otomatis menggantikan posisi gubernur yang meninggal dunia atau mengundurkan diri.
Namun, menurut Taufik, UU itu tidak berlaku seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan pemilihan kepala daerah.
Apabila merujuk peraturan itu, kata Taufik, kepala daerah yang mengundurkan diri tidak otomatis digantikan oleh wakil kepala daerahnya.
Apabila masa jabatan kepala daerah yang mengundurkan diri masih di atas 18 bulan, penggantinya dipilih oleh DPRD. DPRD dapat mengajukan dua calon nama pengganti kepala daerah yang mangkat atau mengundurkan diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.