Itu terungkap setelah petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Depok bersama Satpol PP Depok melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Diva Family Karaoke itu, Rabu (29/10/2014) dini hari.
Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Disperindag Kota Depok, Reva Sosiawan, mengatakan dalam sidak tersebut, jajarannya menyita puluhan botol minuman keras dengan kadar alkohol di atas 20 persen dari Diva Family Karaoke.
"Ini sudah yang kedua kalinya tempat hiburan ini kedapatan menjual miras dengan kadar alkohol di atas 20 persen, secera ilegal. Jika yang ketiga kalinya nanti masih juga kedapatan menjual miras, maka tempat hiburan ini bisa ditutup permanen," kata Reva.
Menurut Reva, Diva Family Karaoke di Cinere ini telah melanggar Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kota Depok di mana disebutkan tempat hiburan malam di Kota Depok dilarang menjual miras dengan kadar alkohol di atas 20 persen.
"Minuman beralkohol yang dijual dengan diminum di tempat, seperti toko jamu dan lainnya, kadarnya tidak boleh di atas 15 persen," ucapnya.
"Diva ini dekat dengan kampus UPN Jakarta. Dari segi tempat saja sudah salah bila menjual minuman beralkohol," kata dia.
Reva mengatakan, sesuai perda, sanksi yang diberikan bisa berupa pidana yakni kurungan dengan ancaman paling lama tiga bulan dan denda hingga Rp 50 juta. "Untuk Diva, masih kita beri toleransi dengan berupa peringatan keras," ujarnya.
Namun jika ke depan, Diva Family Karaoke kembali melakukan hal serupa, menurut Reva, pihaknya akan menerapkan sanksi itu dan tempat hiburan itu terancam ditutup. "Untuk yang ketiga kalinya, tempat ini bisa langsung kami tutup," kata Reva.
Manajer Diva Family Karaoke Cinere, Wawan Wijaya, mengatakan, tempat hiburan yang dikelolanya ini memang milik artis penyanyi Rossa. "Iya memang punya mbak Rossa," kata Wawan.
Ke depan, kata Wawan, pihaknya berjanji akan mematuhi aturan yang diterapkan Pemkot Depok dalam Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kota Depok. "Ke depan kami akan mematuhi aturan itu," ujar Wawan. (Budi Sam Law Malau)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.