Ketika ditanya kemungkinan berdamai dengan penggugatnya, yakni menantu serta anaknya sendiri, Nurhakim dan Nurhana, Fatimah memberikan sinyal positif.
"Ya kalau dia (menantu dan anaknya) mau datang ke rumah, minta maaf, ya saya maafin," ujar Fatimah kepada Kompas.com.
Sebelumnya, ketika proses persidangan masih berlangsung, Fatimah sempat menyatakan bahwa dia tidak akan memaafkan menantu dan anaknya. Dia mengaku sudah telanjur sakit hati dengan perlakuan Nurhakim dan Nurhana yang juga membuat malu nama keluarga.
Selama ini, Nurhakim dan Nurhana juga belum pernah saling bicara. Terakhir mereka bertemu sebelum proses peradilan dimulai adalah saat di kantor Kelurahan Kenanga, ketika melakukan proses mediasi. Di sana pun, kata Fatimah, anak keempatnya itu tidak menegur ibu dan keluarganya sama sekali. [Baca: Nenek Fatimah: Saya Sudah Bayar, Saya Tidak Mau Diusir]
Dalam perkara perdata sengketa tanah ini majelis hakim memutuskan Fatimah tidak bersalah, dengan menimbang keterangan saksi dan bukti-bukti yang diajukan. Salah satu yang disebut majelis hakim sebagai bukti kuat adalah pernyataan tertulis Nurhakim di atas kertas.
Dalam kertas itu, Nurhakim membubuhkan tanda tangan yang menyetujui bahwa almarhum Abdurahman, mendiang suami Fatimah, telah membayar tanah seluas 397 meter persegi milik Nurhakim pada tahun 1987 sejumlah Rp 10 juta. Abdurahman membayar lunas harga tanah tersebut, tetapi belum balik nama di sertifikat tanah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.