Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita di Balik Perdamaian Dewi Perssik dan Bos Lamborghini

Kompas.com - 03/11/2014, 13:29 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perseteruan yang sempat terjadi antara artis dangdut Dewi Perssik dan bos Lamborghini Johnson Yaptonaga berakhir damai setelah mediasi dilakukan. Penasihat Hukum Dewi Perssik, Mahawan Buana, mengatakan, mereka berdua dimediasi oleh anak dari Wakil Ketua MPR Oesman Sapta yang merupakan sahabat dari Johnson dan Dewi.

"Sebenarnya saya tidak boleh katakan, tetapi tak apalah ya saya kasih tau. (Perseteruan) telah dimediasi oleh Raja Sapta Oktohari, Ketua Hipmi," ujar Mahawan Buana di Polda Metro Jaya, Senin (3/11/2014).

Mahawan menyebut Dewi Perssik adalah seorang yang terkenal dan berprestasi. Status Dewi yang seperti itu membuatnya menjaga harga diri. Begitu pula dengan Johnson yang seorang pengusaha muda dan sukses. [Baca: Perseteruan Dewi Perssik dan Bos Lamborghini Berakhir]

Menurut Mahawan, Johnson juga pasti menjaga harga dirinya sehingga perdamaian tak bisa diciptakan sendiri. "Jadi, perlu orang yang memediasi kan," ujar Mahawan. "Sudah case closed. Dicabut per hari ini," ucap dia. [Baca: Klaim Jadi Pacar CEO Lamborghini, Dewi Perssik Dinilai Cari Pamor]

Sebelumnya, Johnson Yaptonaga bersama pengacaranya, Hotman Paris, telah melaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya, Jumat (19/9/2014). Johnson merasa dirugikan atas pemberitaan di media yang mengaitkan dia dengan Dewi. Di berbagai pemberitaan, Dewi mengaku-ngaku sebagai kekasih Johnson. Bahkan, Dewi mengaku akan menikah dengan pengusaha muda tersebut.

Johnson sudah pernah memperingatkan Dewi agar berhenti mengklaim diri sebagai kekasihnya. Namun, peringatan itu dihiraukan. Akhirnya, Johnson memilih untuk menempuh jalur hukum. Johnson menganggap Dewi hanya melihat permasalahan ini dengan main-main.

Padahal, ini menyangkut nama baik dirinya. Atas perkara ini, Dewi Perssik dilaporkan dengan menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 311 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Dewi terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com