Namun kuasa hukum Fatimah, Aris Purnomo, mengaku belum menerima keterangan tertulis dari pihak Nurhakim ke Pengadilan Negeri Tangerang yang menyatakan keberatan terhadap putusan pengadilan dan keputusan mereka untuk banding.
"Sampai saat ini, kita belum terima memori banding dari mereka (penggugat)," ujar kuasa hukum Fatimah, Aris Purnomo Hadi kepada Kompas.com, Senin (3/11/2014).
Aris menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, memori banding harus sudah diserahkan oleh kuasa hukum atau pengacara penggugat maksimal 14 hari setelah menyatakan banding, sedangkan pernyataan banding telah dilontarkan pada Kamis (30/10/2014) lalu.
Saat ini, kata Aris, pihak Fatimah akan menjadi pihak yang pasif. Dengan arti, apabila Nurhana dan Nurhakim tidak banding, maka kubu Fatimah pun tidak akan menempuh jalan hukum lain. Namun jika banding resmi dilakukan, kemungkinan wacana pihak Fatimah untuk menggugat balik bisa terjadi.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PN Tangerang menyatakan Fatimah bebas dari gugatan sebesar Rp 1 miliar yang dilayangkan kepadanya. Ketua majelis hakim Bambang Krismawan mendasarkan putusan tersebut dari pertimbangan bukti berupa dokumen surat dan saksi yang dihadirkan.
Salah satu bukti yang menguatkan adalah tulisan tangan Nurhakim yang menyatakan bahwa dia sudah menerima uang pembelian tanah dari Abdurahman, almarhum suami Fatimah, sebesar Rp 10 juta dibayar lunas beserta tanda tangan. Tanda tangan tersebut dicocokkan majelis hakim dengan milik Nurhakim yang terdapat di KTP, SIM, dan surat lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.