"Silakan saja. Asalkan ada fakta dan buktinya saja. Kan tinggal dibuktikan. Jadi kalau memang punya bukti dan fakta seperti itu silahkan," kata Junaidi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/11/2014) malam.
Namun, lanjut Junaidi, pembuktiannya juga harus jelas. Misalnya, harus diketahui apa, kapan, dan di mana itu terjadi. "Baru ditentukan si pelaku tadi melakukan dan berperan seperti apa," ujar dia.
Meski mempersilakan, Junaidi berpendapat rencana polisi itu terlalu dini. Dia beralasan, kasus yang dituduhkan pada kliennya sekarang adalah dugaan pemerasan. "Yang jelas terhadap klien saya, dilakukan dugaaan pasal 369 KUHP (pemerasan). Dan, kalau memang mereka punya bukti dan fakta diselidiki saja kebenaran materinya," ujar dia.
Sebelumnya, ada tiga kasus lain yang diduga berkaitan dengan akun twitter @TrioMacan2000. Dugaan kasus pertama berkaitan dengan PT Pertamina. Adapun dan kasus kedua dengan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur atas tudingan korupsi di BNP2TKI. Lalu, ada kasus dengan Syarief Hasan, ketika akun @TrioMacan2000 menuduh istri Syarief, Inggrid Kansil, berselingkuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.