Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Anggap Kemendagri Tak Konsisten soal Wakil Ahok

Kompas.com - 06/11/2014, 08:21 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta Abdul Ghoni menilai, Kementerian Dalam Negeri terlalu tergesa-gesa dalam mengeluarkan surat pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menjadi gubernur definitif.

Surat tersebut, kata dia, dikeluarkan di tengah kesimpangsiuran peraturan, terutama mengenai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian direvisi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014. (Baca: Dilantik 18 November, Ini Surat Pengangkatan Ahok sebagai Gubernur)

"Menurut saya, SK Kemendagri terlalu tergesa-gesa karena dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Perppu yang dikeluarkan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) ini masih simpang siur," kata Ghoni, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Ghoni menilai, Kemendagri tak konsisten dalam menerapkan peraturan. Di satu sisi menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2004 yang secara otomatis mengangkat Ahok sebagai gubernur DKI definitif, tetapi di sisi lain menggunakan Perppu yang memberikan Ahok kewenangan untuk memilih sendiri wakilnya tanpa melalui partai politik.

"Apakah menggunakan Perppu berarti Ahok yang memilih? Kalau UU 32 itu harus parpol pengusung. Kalau memang Kemendagri menggunakan Perppu, kenapa masih menyinggung UU (Nomor) 32?" ujar dia.

Sebelumnya, Ahok menyatakan dua partai politik pengusung Joko Widodo-Basuki pada Pilkada DKI 2012, yakni PDI-Perjuangan dan Gerindra, sudah hilang haknya untuk mengajukan calon wagub DKI. (Baca: Ahok: Dua Partai Pengusung Sudah Hilang Haknya Ajukan Wagub)

Hilangnya hak tersebut disebabkan terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Salah satu pasalnya menyebutkan seorang kepala daerah boleh memilih wakilnya sendiri.

Adapun PDI-P berpandangan, seharusnya proses penunjukan wakil gubernur DKI Jakarta yang baru mengacu pada UU No 32 Tahun 2004. Ketentuan dalam UU itu mengatur bahwa jika kepala daerah definitif mengundurkan diri, maka akan digantikan oleh wakilnya.

Kemudian, partai politik akan mengajukan kembali nama calon wakil yang baru untuk dipilih oleh DPRD. (Baca: PDI-P: Seharusnya Wakil Ahok dari Partai)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com