Pengeroyok Farhan adalah pemilik motor dan lima orang lain yang semuanya adalah teman satu tempat nongkrong Farhan, bahkan ada yang masih saudara sepupunya.
Insiden ini terjadi pada Minggu (26/10/2014) di kawasan Kelurahan Depok Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok. Kejadian itu bermula saat Rama (25) memarkirkan motor tuanya, yakni Honda C 70 tahun 80, di lokasi tersebut dan tak lama kemudian Farhan memakainya tanpa izin.
Mendapati motornya tak ada di tempatnya parkir semula, Rama mengabarkan kepada teman-temannya. "Akhirnya setelah beberapa lama, mereka menemukan motor itu sedang dibawa korban. Karena emosi, mereka mengeroyok korban," kata Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Purwadi, Jumat (7/11/2014).
Selain Rama, pengeroyok Farhan adalah Dede (19), sepupu Farhan, dan empat pelajar SMP berinisial F (14), CI (14), A (14), dan RA (14). Semua pelaku ini adalah teman satu tempat nongkrong Farhan di Taman Lembah Gurame, Depok Jaya, Pancoran Mas.
Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas, Ajun Komisaris Supriyono, menambahkan, enam orang ini menghajar Farhan hingga babak belur. "Mereka menggiring korban kembali ke Taman Lembah Gurame. Di sana mereka menganiaya korban lagi sampai terkapar," kata dia.
Menurut Supriyono, dari pengakuan pelaku, mereka juga sempat menyeret-nyeret Farhan yang sudah pingsan seusai dihajar. "Mereka dipisahkan warga yang melihatnya. Saat itu, korban langsung dibawa ke RS Bhakti Yudha, Pancoran Mas. Namun, karena luka berat di kepala, korban dirujuk ke RS Fatmawati," lanjut dia.
Tak lama dirawat di RS Fatmawati, kata Supriyono, Farhan mengembuskan napas terakhir. Laporan soal insiden ini didapat dari warga yang menghentikan penganiayaan tersebut dan yang membawa Farhan ke rumah sakit. "Tak lama, kami bisa meringkus mereka (pelaku, red) satu per satu."
Penanganan terhadap empat pelaku yang berstatus pelajar SMP dan masih di bawah umur diserahkan kepada kejaksaan. Mereka ditempatkan di tahanan anak. Adapun dua pelaku dewasa, ujar dia, ada di tahanan polisi. Dalam pengakuannya, kata Supriyono, empat pelajar SMP itu ikut mengeroyok Farhan atas nama solidaritas kepada Rama dan Dede.
Para pelaku, kata Supriyono, akan dijerat dengan dakwaan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas. Ancaman hukuman untuk delik ini adalah maksimal 12 tahun penjara.
(Budi Sam Law Malau/Hertanto Soebijoto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.