Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organda Kritik Perda Pembatasan Usia Angkutan Umum di DKI

Kompas.com - 12/11/2014, 20:04 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi salah satunya mengatur pembatasan usia angkutan umum maksimal 10 tahun. Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengkritik satu poin dari kebijakan itu.

"Kalau bus kecil dan bus sedang ya tak apa lah 10 tahun, kalau bus besar saya tidak setuju. Idealnya 15 tahun, itu sudah kami hitung. Waktunya terlalu sebentar karena bus besar ROI-nya juga lama," kata ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan, Rabu (12/11/2014).

ROI yang dimaksud oleh Shafruhan yaitu Return of Investment, nilai investasi dari sebuah bus besar. Menurut data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, estimasi harga satu unit bus besar bisa mencapai Rp 1 miliar. Adapun harga tersebut merupakan harga unit kendaraan yang usianya di atas 10 tahun. [Baca: Kadishub DKI: Kendaraan Umum Usia 10 Tahun Akan Dicabut Izinnya]

Tidak hanya untuk bus, Shafruhan juga menyoroti truk besar yang nilai investasinya tidak berbeda jauh. Dia pun menyarankan agar perda itu dapat direvisi kembali, dengan mempertimbangkan ROI dari pengusaha bus dan truk besar di Indonesia, khususnya di Jakarta.

Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, membuat ketentuan yang menyebutkan bahwa masa pakai kendaraan bermotor umum dibatasi dalam kurun waktu tertentu. [Baca: Lebih dari Separuh Angkutan Umum di Jakarta Belum Diremajakan]

"Kendaraan seperti bus besar, bus sedang, dan bus kecil maupun angkutan barang masa pakainya 10 tahun. Untuk taksi 7 tahun. Data dari Dinas Perhubungan DKI saat ini 65 persen jumlah kendaraan di Jakarta telah berusia lebih dari 10 tahun dan harus segera diremajakan," kata wakil ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Gemilang Tarigan.

Kisaran 65 persen yakni sejumlah 63.913 unit angkutan umum. Adapun biaya yang harus dikeluarkan untuk peremajaan seluruh unit itu adalah senilai Rp 29,38 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com