Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih dari Separuh Angkutan Umum di Jakarta Belum Diremajakan

Kompas.com - 12/11/2014, 15:22 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTK-J) Gemilang Tarigan menyayangkan masih banyak angkutan umum yang dinilai tidak laik untuk beroperasi dan belum dilakukan peremajaan.

Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, tertera ketentuan yang menyebutkan bahwa masa pakai kendaraan bermotor umum dibatasi dalam kurun waktu tertentu.

"Kendaraan seperti bus besar, bus sedang, dan bus kecil maupun angkutan barang masa pakainya 10 tahun. Untuk taksi tujuh tahun. Data dari Dinas Perhubungan DKI saat ini 65 persen jumlah kendaraan di Jakarta telah berusia lebih dari 10 tahun dan harus segera diremajakan," kata Gemilang dalam acara diskusi bertajuk "Pembatasan Usia Armada Angkutan Umum" di Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Gemilang menambahkan bahwa peremajaan angkutan umum yang dilakukan secara tepat waktu akan banyak manfaatnya. Selain memaksimalkan potensi kendaraan tersebut, juga dapat membantu menekan tingkat pencemaran udara akibat pembakaran bahan bakar.

Kemungkinan terjadinya kecelakaan juga diperkirakan turun. Adapun sanksi bagi angkutan umum yang tidak melakukan peremajaan ada empat macam.

Pilihan pertama, pelat nomor angkutan umum yang tadinya kuning jadi dihitamkan, dengan kata lain masih dapat dipakai di Jakarta. Kemudian bisa tetap dengan pelat kuning, tetapi dimutasi ke luar daerah.

Lalu angkutan diolah menjadi besi, dan bisa melakukan repowering atau ganti mesin atau rekondisi.

Dinas Perhubungan telah memberi waktu setahun bagi pemilik atau operator angkutan umum untuk meremajakan kendaraannya. Satu tahun itu terhitung sejak perda berlaku, yakni April 2014 lalu.

"Pemilik kendaraan bermotor umum yang melampaui batas masa pakai wajib melakukan peremajaan paling lama 12 bulan terhitung sejak perda mulai berlaku. Tetapi, selama kondisi kendaraan masih laik, diperpanjang paling lama enam bulan," ujar Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta Emanuel Kristianto.

Perda ini lebih ketat dibandingkan dengan peraturan dari Kementerian Perhubungan, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor dalam Trayek.

Untuk angkutan antarlintas batas negara (ALBN), antarkota antarprovinsi (AKAP), dan antarkota dalam provinsi (AKDP), usia kendaraan dibatasi hingga 25 tahun. Sedangkan untuk angkutan perkotaan hanya diizinkan selama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com