Organda Kritik Perda Pembatasan Usia Angkutan Umum di DKI
Andri Donnal Putera
Kompas.com - 12/11/2014, 20:04 WIB
Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi salah satunya mengatur pembatasan usia angkutan umum maksimal 10 tahun. Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengkritik satu poin dari kebijakan itu.