Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riatmadji mengatakan, pelantikan Ahok di Istana Negara mengacu pada Pasal 163 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014. Menurut Dodi, ke depannya, pelantikan gubernur-gubernur dari provinsi lainnya juga akan dilangsungkan di Istana Negara dan dilakukan langsung oleh presiden.
"Kalau presiden berhalangan, digantikan oleh wakilnya. Kalau wakil juga berhalangan, baru Mendagri," kata Dodi kepada Kompas.com, Rabu (19/11/2014).
Dodi memaparkan, pelantikan gubernur oleh presiden di Istana Negara berhubungan dengan rencana penerapan pemilihan kepala daerah serentak. Secara bertahap sampai dengan tahun 2020, setiap tahunnya akan ada pelantikan gubernur di Istana Negara.
Namun, berbeda dengan pelantikan Ahok pada hari ini, pelantikan gubernur lainnya akan dilakukan secara massal. "Tahun 2015 akan ada delapan pilkada provinsi, jadi akan ada delapan gubernur yang akan dilantik di Istana Negara. Nanti tahun 2020 dan seterusnya, setiap lima tahun sekali, 34 gubernur akan dilantik bersamaan," papar dia.
Dengan diterapkannya peraturan pelantikan gubernur di Istana Negara, maka secara otomatis tak akan ada lagi rapat paripurna istimewa pelantikan gubernur di DPRD provinsi.
"Anggota DPRD tak perlu ikut hadir (di Istana Negara), pengecualian untuk hari ini (pelantikan Ahok)," tukas Dodi.
Sebagai informasi, pelantikan Ahok akan dilangsungkan siang ini sekitar pukul 14.00. Pelantikan direncanakan akan dihadiri oleh semua anggota DPRD DKI yang berjumlah 106 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.