"Saya sudah panggil pengelola. Dia memang akui di frame (bingkai) nya itu ada aliran listrik. Dia menduga kakinya Amanda masuk ke neon box itu karena kakinya keluar dari pagar dan kena neon box," kata Kepala Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta, I Putu Ngurah Indiana Putu, di Balaikota Jakarta, Jumat (28/11/2014).
Meskipun demikian, kata Putu, pengelola gedung menyatakan bahwa bukan mereka yang memasang neon box tersebut, melainkan oleh rekanan yang memasang iklan. Namun Putu menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi alasan bagi pengelola gedung untuk lari dari tanggung jawab.
"Neon box ini bukan pengelola yang pasang. Tapi itu menjadi kelalaian pengelola yang harus awasi semua gedungnya," tegas Putu.
Putu menyatakan bahwa secara prosedur pihaknya masih menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian. Menurut Putu, hasil penyidikan itulah yang nantinya akan menentukan apakah izin STC tetap akan dilanjutkan atau dicabut.
"Karena ini kasus hukum, maka polisi yang akan putuskan ini salah apa tidak. Nanti rekomendasi kepolisian seperti apa, kesalahannya seperti apa," ucap dia.
Menurut Putu, Dinas P2B DKI Jakarta telah memberi peringatan kepada pengelola gedung agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas yang ada.
"Kita beri peringatan keras ke pengelola agar mengevaluasi seluruh fasilitas yang bisa dijangkau oleh umum. Bukan hanya lokasi itu saja (TKP tewasnya Amanda), tapi dari basement hingga ke ujung gedung yang bisa dijangkau umum harus dievaluasi," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.