Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Awasi Tiap Terminal

Kompas.com - 28/11/2014, 14:30 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Kondisi bus kota yang tidak nyaman dan aman perlu mendapatkan perhatian pemerintah. Selain uji kir setiap 6 bulan, kendali pengawasan angkutan setiap hari ada di terminal. Untuk itu, wewenang di tangan kepala terminal dan jajarannya harus dioptimalkan demi keselamatan penumpang dan pengguna jalan.

Pengguna angkutan umum, yang juga pengelola akun Twitter @naikumum, Andreas Lucky Lukwira, Kamis (27/11), mengatakan, untuk menjamin kenyamanan dan keamanan bus dibutuhkan fungsi kontrol dari pemerintah, terutama Dinas Perhubungan.

”Harusnya, kontrol terhadap kondisi bus tidak hanya saat uji kir. Dinas Perhubungan melalui kepala terminal harus melakukan pengecekan setiap kali bus akan keluar terminal,” kata Andreas.

Kontrol saat bus akan keluar terminal, menurut Andreas, mudah dilakukan karena ketidakberesan bus kasat mata. Kontrol harian ini diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat.

Dalam UU itu disebutkan, petugas Dinas Perhubungan berwenang melakukan pemeriksaan atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor yang pembuktiannya memerlukan keahlian dan peralatan khusus. Petugas juga berwenang melarang atau menunda pengoperasian kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Nyaman dan aman

Andreas menambahkan, penumpang umumnya menginginkan angkutan umum yang nyaman dan aman.

”Nyaman di bus itu kalau tidak ada bocor saat hujan turun. Juga tidak ada asap bus masuk ke tempat penumpang. Kalau bus AC, maka AC harus berfungsi karena kaca di bus itu biasanya tidak bisa dibuka. Rem harus pakem, bukan memperlambat laju bus dengan mengurangi persneling bus,” ujarnya.

Andreas menemukan bus yang tidak layak beroperasi bukan hanya bus kota reguler, tetapi juga bus transjakarta. ”Saya pernah melihat ada bus transjakarta yang sudah habis masa berlaku kir sejak 2013, tetapi tetap beroperasi. Bus itu masih beroperasi sampai sekarang. Berarti bus itu lebih dari sekali tidak ikut uji kir,” katanya.

Kasus armada transjakarta yang habis masa berlaku kir itu beberapa waktu lalu menjadi perbincangan hangat di media sosial. Media massa pun memberitakannya.

Pengamat transportasi dari Universitas Tarumanagara, Leksmono Suryo Putranto, mengatakan, sudah saatnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempersiapkan langkah jangka panjang untuk memperbaiki kualitas angkutan umum. ”Pemprov bisa mendesak pemerintah pusat agar menghapus pajak impor angkutan umum. Selain itu, industri bus harus dibangun. Upaya itu harus dimulai dari sekarang,” katanya.
Terapkan SPM

Saat ini, kata Leksmono, sudah ada aturan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Aturan tersebut memungkinkan Pemprov DKI membuat semacam diagram aliran kinerja pemilik angkutan umum ini. Perusahaan yang buruk memang bisa mati, tetapi perusahaan yang baik akan berkembang karena diberi insentif.

Ada juga Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Massal Berbasis Jalan. SPM mengatur sejumlah syarat untuk angkutan massal seperti stiker berisi nomor kendaraan dan nama trayek yang ditempel di kaca depan dan belakang, tanda pengenal pengemudi, tanda lulus uji kir, serta ketersediaan alat keselamatan

Jika mengikuti SPM, setiap kendaraan umum disimpan di pul. Pul yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan, pemeliharaan, dan perbaikan kendaraan ini juga harus lulus uji berkala.

Peraturan yang disahkan tanggal 15 Januari 2012 itu mengharuskan penyelenggara angkutan massal berbasis jalan wajib menyesuaikan dengan peraturan ini paling lambat 3 tahun. Jika aturan ini ditegakkan, semua bus seharusnya sudah sesuai SPM pada 15 Januari 2015.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mendukung penerapan SPM bagi angkutan umum.

Selama ini, pengawasan terhadap kelayakan, kesehatan, kelengkapan, dan kepatutan dari kendaraan serta pengemudinya tidak dapat dilakukan karena tidak ada standardisasi kelayakan kendaraan ataupun pelayanan penumpang. ”Ini mengkhawatirkan dan mengecewakan kalau enggan disebut memalukan mengingat Jakarta adalah kota metropolitan, ibu kota negara,” tuturnya. (ART/FRO/RTS/RAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Megapolitan
Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Megapolitan
Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Kafe dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Kafe dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Megapolitan
Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Megapolitan
Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Megapolitan
Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Megapolitan
PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

Megapolitan
Nakes RSUD Koja Demo karena Gaji ke-13 Dipotong

Nakes RSUD Koja Demo karena Gaji ke-13 Dipotong

Megapolitan
Siasat Preman yang Getok Tarif Parkir ke Bus Wisata: Buntuti dan Adang Bus, lalu Larang Parkir di Stasiun Gambir

Siasat Preman yang Getok Tarif Parkir ke Bus Wisata: Buntuti dan Adang Bus, lalu Larang Parkir di Stasiun Gambir

Megapolitan
Peringati Hari UMKM Internasional, Fahira Idris: Mulailah Jadi Creativepreneur

Peringati Hari UMKM Internasional, Fahira Idris: Mulailah Jadi Creativepreneur

Megapolitan
Warga Minta Heru Budi Cek Langsung ke Rusunawa Marunda yang Asetnya Dijarah Maling

Warga Minta Heru Budi Cek Langsung ke Rusunawa Marunda yang Asetnya Dijarah Maling

Megapolitan
Ketua Posko PPDB Wilayah 2 Jaksel: Kuota Diatur Kemendikbud, tapi Bisa Ditambah lewat Pergub

Ketua Posko PPDB Wilayah 2 Jaksel: Kuota Diatur Kemendikbud, tapi Bisa Ditambah lewat Pergub

Megapolitan
Jeratan Hukum Ketua Panitia Konser Lentera Festival yang Diduga Gelapkan Uang Tiket Konser

Jeratan Hukum Ketua Panitia Konser Lentera Festival yang Diduga Gelapkan Uang Tiket Konser

Megapolitan
Buruh Berencana Gelar Aksi Tolak Tapera Lebih Besar dan Serentak, Libatkan Mahasiswa

Buruh Berencana Gelar Aksi Tolak Tapera Lebih Besar dan Serentak, Libatkan Mahasiswa

Megapolitan
Demo Tolak Tapera, Aliansi BEM Bogor Bawa Spanduk 'Tabungan Penderitaan Rakyat'

Demo Tolak Tapera, Aliansi BEM Bogor Bawa Spanduk "Tabungan Penderitaan Rakyat"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com