"Silakan melapor ke kantor bagi pemilik motor, warung, dan rumahnya (yang) tertimpa. Kami pasti mendata dan menggantinya," ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Nandar Sunandar di Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Dinas Pertamanan mengaku sudah menggandeng dan bekerja sama dengan asuransi untuk menyelesaikan masalah ini sehingga warga Ibu Kota yang merasa dirugikan tidak perlu khawatir.
Saat memproses ganti rugi, kata dia, pelapor diminta tidak lupa melampirkan surat keterangan dan fotokopi kartu identitas untuk selanjutnya diserahkan ke asuransi.
"Semua ditangani asuransi dan kami mengganti bagi pemilik kendaraan yang memang tidak ada asuransinya sehingga tidak menerima dua kali," kata Nandar. [Baca: Sore Ini, Jakarta Dipenuhi Genangan dan Pohon Tumbang]
Nandar meminta para pemilik kendaraan dan rumah untuk tidak melaporkan ke suku dinas pertamanan di tiap wilayah karena proses penanganan dan prosedur penggantian ada di tingkat provinsi.
"Kebijakan ada di tingkat pemerintah provinsi. Pemilik kendaraan yang menjadi korban langsung saja ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman membawa lampiran bukti dan jangan lupa (bawa) foto," katanya.
Sampai saat ini, instansinya mengaku sudah menerima sejumlah laporan dari beberapa warga yang kendaraannya maupun bangunan lainnya tertimpa pohon tumbang.
"Khusus kendaraan roda dua belum ada yang melapor. Tetapi, kami tidak akan berhenti mendata dan mengecek di bidang peran serta masyarakat," ucap dia.
Selain itu, juga ada tiga rumah yang tertimpa pohon tumbang di Jalan Kemuning 3 RT 08/04, Kelurahan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, yang mengalami kerusakan.
Sejumlah kendaraan roda empat juga menjadi korban pohon tumbang di kawasan Sudirman dan Setiabudi saat terjadi hujan deras disertai angin kencang pada Jumat (28/11/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.