Namun faktanya, besaran denda tersebut tidak benar-benar dikenakan terhadap pelanggar. Seperti pantauan Kompas.com, Jumat (5/12/2014) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, besaran denda yang dikenakan hanya sekitar Rp 100.000 hingga Rp 150.000. [Baca: Urus Surat Tilang Biru di Pengadilan Malah Kena Denda Maksimal]
"Itu kan di UULLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan) denda maksimal. Belum tentu dapat denda maksimalnya," ujar salah satu petugas di ruang sidang. [Baca: Ini Selisih Biaya Denda Tilang Saat Pakai Jasa Calo]
Untuk pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas seperti tidak mempunyai surat izin mengemudi (SIM), tidak mempunyai surat tanda nomor kendaraan (STNK), melawan arus, tidak menyalakan lampu besar, tidak terdapat spion, dan kelengkapan lainnya atau tidak menggunakan helm dikenakan denda Rp 100.000-Rp 125.000.
Sementara pengendara mobil yang melanggar, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, pintu terbuka saat jalan, melawan arus, dan pelanggaran lainnya, dikenakan denda Rp 150.000.
Saat sidang tilang, pelanggar yang memiliki surat tilang akan mendapat nomor antrean. Setelah nomor antrean dipanggil, pelanggar menyerahkan surat tilang, membayar denda, dan dapat mengambil kembali SIM ataupun STNK yang disita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.