Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Sidang Tilang Operasi Zebra Tak "Seseram" di Pesan Berantai

Kompas.com - 05/12/2014, 17:09 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pesan berantai mengenai besaran denda yang harus dibayar bagi pelanggar aturan lalu lintas sempat beredar beberapa waktu lalu. Dalam pesan tersebut, denda yang dikenakan kepada pelanggar adalah berkisar Rp 250.000, bahkan hingga Rp 750.000. [Baca: Polda Metro Akui Besaran Denda Tilang yang Beredar dalam Pesan Berantai]

Namun faktanya, besaran denda tersebut tidak benar-benar dikenakan terhadap pelanggar. Seperti pantauan Kompas.com, Jumat (5/12/2014) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, besaran denda yang dikenakan hanya sekitar Rp 100.000 hingga Rp 150.000. [Baca: Urus Surat Tilang Biru di Pengadilan Malah Kena Denda Maksimal]

"Itu kan di UULLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan) denda maksimal. Belum tentu dapat denda maksimalnya," ujar salah satu petugas di ruang sidang. [Baca: Ini Selisih Biaya Denda Tilang Saat Pakai Jasa Calo]

Untuk pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas seperti tidak mempunyai surat izin mengemudi (SIM), tidak mempunyai surat tanda nomor kendaraan (STNK), melawan arus, tidak menyalakan lampu besar, tidak terdapat spion, dan kelengkapan lainnya atau tidak menggunakan helm dikenakan denda Rp 100.000-Rp 125.000.

Sementara pengendara mobil yang melanggar, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, pintu terbuka saat jalan, melawan arus, dan pelanggaran lainnya, dikenakan denda Rp 150.000.

Saat sidang tilang, pelanggar yang memiliki surat tilang akan mendapat nomor antrean. Setelah nomor antrean dipanggil, pelanggar menyerahkan surat tilang, membayar denda, dan dapat mengambil kembali SIM ataupun STNK yang disita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com