"Tadi saya coba karena emang disuruh ke PN Jakpus tapi malah kena denda maksimal gini," kata TH saat ditemui Kompas.com, Jumat (5/12/2014).
TH menceritakan, pada 26 November, dirinya tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Ia berhenti ketika lampu lalu lintas merah menyala di perempatan jalan tersebut.
Namun, saat di depan Kampus YAI, ia diberhentikan oleh polisi lalu lintas dan terjaring Operasi Zebra 2014. Ia diberhentikan karena tidak memasang kaca spion pada kendaraan roda duanya.
"Apesnya, SIM gue juga mati jadi ditahan STNK-nya," tutur dia.
Dia mengakui kesalahannya kepada polisi karena telah melanggar peraturan berkendara. Polisi, kata dia, mengeluarkan surat tilang biru dan memberikan kepadanya.
Kala itu, TH mengaku meminta penggantian kertas biru menjadi surat tilang merah untuk sidang. Ia juga menginginkan denda yang dibayarnya bisa lebih rendah bila menggunakansurat tilang merah.
"Nah, katanya tetap enggak bisa ditukar. Kompensasinya bayaran datang ke Polres Jakarta Pusat ketemu sama polisi lain (tanpa nama). Lalu, gue ngobrol bentar sama polisi itu, gue tetep minta sidang biar lebih murah tapi gue disuruh langsung ke PN Jakpus," tutur dia.
TH pun mendatangi PN Jakara Pusat sesuai dengan instruksi tersebut. Namun, surat tilang biru justru ditolak petugas karena sidang tilang hanya untuk surat tilang merah. "Gue dilempar-lempar gini jadi denda maksimum," ucap dia.
TH pun diminta untuk mengajukan protes ke Komdak Polda Metro Jaya. Tak mau ambil pusing dan memperpanjang masalah, TH mengatakan, lebih baik membayar denda maksimal Rp 250.000 melalui bank BRI. "Udahlah, capek juga kalau enggak bisa. Saya ikhlas bayar denda maksimal," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.