Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Memarkirkan Mobil Sri di Bandara, JAH Menukar Uang Dollar AS

Kompas.com - 10/12/2014, 17:32 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Ketika sampai di area parkir Terminal 2 D1 Bandara Soekarno-Hatta, Jean Alter Huliselan (31) atau JAH tidak langsung meninggalkan mobil Honda Freed B 136 SRI milik Sri Wahyuni (42), perempuan yang ia bunuh. Dalam mobil terdapat Sri yang sudah menjadi mayat.

JAH diketahui sempat pergi ke tempat penukaran mata uang asing untuk menukar dollar AS miliknya yang kemudian dibelanjakan tiket pesawat.

"Habis tukar uang dollar-nya, tersangka kembali lagi ke mobil buat ambil koper dan bekalnya ke Nabire," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Polisi Azhari Kurniawan, Rabu (10/12/2014). [Baca: Setelah Mencekik, JAH Periksa Denyut Nadi Sri]

Azhari menambahkan, sebelum sampai di Bandara Soekarno-Hatta, JAH sempat singgah sejenak di rumah kos miliknya yang berada kawasan Kemang, Jakarta Selatan, untuk berganti pakaian. Pakaian kemeja itu terkena darah dari batuk Sri saat sebelum dicekik oleh JAH di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan.

Terkait uang dollar AS yang ditukar JAH, polisi masih mendalami apakah itu milik JAH atau uang Sri. Meski demikian, saat ditanya oleh pewarta saat rekonstruksi dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, JAH mengaku uang tersebut adalah miliknya. "Dollar itu menurut tersangka duitnya dia yang dia simpan. Bukan duitnya korban," kata Azhari.

Barang bukti lainnya yang sempat ikut dibawa JAH ke Denpasar, Bali, sampai ke Makassar dan Nabire, sudah dikumpulkan oleh polisi. Beberapa jenis dari barang-barang tersebut adalah handphone milik Sri dan JAH serta sebuah liontin yang diduga milik Sri.

JAH dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia, dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Khusus untuk pasal 365 KUHP, kata Azhari, masih dipersiapkan sembari menunggu perkembangan hasil penyelidikan. Apabila JAH terbukti mencuri barang-barang Sri, maka dapat dikenakan pasal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com