Basuki menegaskan, pelantikan Djarot sebagai wagub DKI pada Rabu (17/12/2014). Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menuturkan pelantikan akan dilakukan pada hari Jumat (19/12/2014) akhir pekan ini.
"Kalau sudah keluar Keppres ya tergantung saya mau kapan (pelantikan Djarot jadi wagub). Karena pelantikan tidak melibatkan Kemendagri, saya yang melantik," ujar Basuki, di Balaikota, Selasa (16/12/2014).
Melalui pesan singkat sebelumnya, Djohermansyah mengatakan, Keppres pengangkatan Djarot sebagai wakil gubernur DKI telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dengan Nomor 144/P Tahun 2014. SK Presiden telah terbit 15 Desember 2014. Djarot akan menyelesaikan sisa jabatan gubernur hingga 2017 mendatang.
"Keppres tentang pengangkatan wagub DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017 dengan Nomor: 144/P Tahun 2014. Rencana pelantikan pada tanggal 19 Desember ini," kata Djohermansyah dalam pesan singkatnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Basuki memiliki kewenangan untuk melantik wakilnya sendiri. Perppu tersebut memberikan kewenangan gubernur untuk memilih wakil atas persetujuan presiden melalui Kementerian Dalam Negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.