"Beli Rp 400 per botol dari pemulung," ujar EH di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (16/12/2014). Botol minuman yang digunakan EH bermacam-macam. Ada botol berbentuk panjang dan ada pula botol-botol kecil. [Baca: Kandungan Miras Racikan EH di Cakung Bisa Sebabkan Kebutaan]
Untuk minuman Whisky dan Brandy, EH biasa menggunakan botol kecil itu. Sedangkan untuk minuman jenis Anggur, EH menggunakan botol yang lebih besar. EH memang menggunakan bahan-bahan serta alat yang tidak higienis dalam pembuatan mirasnya.
Air yang digunakan berasal dari toilet, takaran alkohol yang digunakan pun ditentukan sembarangan. Secara keseluruhan, EH hanya mengeluarkan modal sekitar Rp 30.000 per botol. Sedangkan, miras siap edar yang dia buat bisa dijual hingga Rp 300.000 per botol.
Seperti diberitakan sebelumnya, EH beserta pekerja pembuat miras lain ditangkap oleh tim kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Cakung, Jakarta Timur. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa 10.200 botol miras yang sudah terisi dan 10.000 botol miras kosong.
Selain itu, polisi juga menyita tiga drum alkohol, 10 bungkus sari manis, dua botol karamel, dan satu dus perasa orange crush. Kemudian disita juga satu alat pengukur kadar alkohol, satu unit mesin pres tutup botol, alat pengaduk, filter penyaring air, lem perekat label, selang, ember, saringan, kertas label Brandy, kertas label Whisky, surat jalan, dan stempel.
Atas perbuatannya, EH dikenakan tiga pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 136 j.o Pasal 75 ayat 1 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Kemudian, Pasal 62 ayat 1 j.o Pasal 8 ayat 1a dan Pasal 9 ayat 1c UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka juga dikenakan Pasal 204 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.