"Saya memang mau coba komunikasi pengelola parkir untuk memberi kemudahan tarif parkir. Tetapi saya pesimistis, karena mereka kan juga harus bayar pajak dan sebagainya," kata Sunardi, di Balai Kota, Rabu (24/12/2014).
Sunardi menjelaskan, penetapan tarif parkir di gedung adalah wewenang penuh pengelola gedung. Sementara Pemprov DKI hanya memiliki wewenang untuk menetapkan standar kenaikan tarif parkir di dalam gedung maupun di luar gedung.
Ia mengaku tidak bisa memaksa pengelola gedung menetapkan tarif satu jam untuk seharian. Sunardi khawatir lokasi parkir di gedung hanya berisi motor dan parkir mobil semakin terpinggirkan. [Baca: "Pelarangan Sepeda Motor Hanya Memindahkan Kemacetan"]
"Saya tidak bisa menekan mereka, jangan sampai pengelola parkir gedung protes. Kalau kami beri kemudahan penetapan tarif, terus lokasi parkir isinya motor semua, parkir roda empat kemana dong? Sekali lagi kami tidak akan beri kemudahan, karena tujuan kami untuk mengalihkan kendaraan pribadi ke kendaraan umum," kata Sunardi.
Sekadar informasi sebelumnya, Gubernur Basuki mewacanakan pengendara motor mendapatkan tarif parkir murah, yakni tarif satu jam berlaku satu hari di lahan parkir sepanjang Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.
Hanya saja pengendara yang mendapat keistimewaan itu adalah mereka yang memarkir sepeda motornya dan melanjutkan menggunakan transportasi massal atau bus tingkat.
"Jadi syaratnya kamu harus punya karcis bus langganan atau e-money (kartu elektronik). Harus beli dulu dan nanti tarif parkir berlaku seharian ini tidak berlaku bagi yang memang sengaja parkir di sana, tidak untuk naik bus," kata Basuki.
Nantinya di bus tingkat gratis, warga juga diwajibkan memiliki kartu elektronik atau e-money. Saat naik ke bus, penumpang wajib melakukan tap kartu ke perangkat on board unit yang berada di dalamnya. Warga harus merogoh kocek sekitar Rp 40.000 untuk membeli sebuah kartu elektronik dan berisi saldo Rp 20.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.