JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik membenarkan bahwa sampai saat ini Pemerintah Provinsi DKI belum menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 yang berdampak terhadap molornya pengesahan APBD 2015. Menurut Taufik, molornya penyerahan RAPBD disebabkan karena adanya dua kali perubahan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang sebelumnya disepakati Rp 76,9 triliun.
Taufik mengatakan, perubahan pertama yang dilakukan oleh Pemprov terhadap KUA-PPAS dilakukan pada 16 Desember 2014. Saat itu, nilai perubahan KUAPPAS yang diajukan adalah sebesar Rp 69,6 triliun, atau menurun dari APBD 2014 yang ditetapkan Rp 72,6 triliun.
"Kemudian 5 Januari kemarin, dikoreksi lagi menjadi Rp 67,4 triliun. Perubahan yang terakhir kami nilai masih tidak realistis. Sebab realisasi pendapatan 2014 cuma Rp 52 triliun atau minus Rp 20 triliun dari APBD," kata dia, di Gedung DPRD DKI, Selasa (6/1/2015).
Atas dasar itulah, kata Taufik, maka akan dilakukan pembahasan ulang terhadap besaran KUA-PPAS 2015. Menurut dia, pembahasan ulang terhadap nilai KUA-PPAS 2015 rencananya akan dilakukan pada Kamis (8/1/2015) mendatang.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat menargetkan pengesahaan APBD DKI 2015 rampung dikerjakan pada akhir Januari 2014. "Saya akan berusaha dengan DPRD DKI dalam minggu kedua atau ketiga akan dirampungkan," kata Djarot di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa sore.
Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/6865/SJ tanggal 2 November 2014 tentang percepatan penyelesaian rancangan APBD tahun 2015, pengesahan RAPBD setiap daerah sudah harus dilakukan paling lambat pada akhir 2014.
Apabila APBD tidak disahkan di penghujung tahun, maka gubernur, wakil gubernur, serta anggota DPRD tidak menerima gaji selama enam bulan.
Hal itu bertujuan agar para kepala daerah serta DPRD berupaya mempercepat pengesahan RAPBD. Apabila RAPBD cepat disahkan, maka program-program unggulan yang telah dirancang bisa segera terlaksana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.