Setidaknya gambaran itulah yang diceritakan HES (38), orangtua NS. Hidup putri pertama HES itu dirusak oleh ulah bejat pelaku berinisial CH. Pelaku tak lain adalah tetangga HES yang merupakan seorang anggota polisi berpangkat Bripka yang berdinas di Polres Metro Jakarta Timur. Diduga, CH melakukan aksi bejat di rumahnya saat korban sedang bermain.
Kasus ini terbongkar sekitar pertengahan September 2014 lalu. HES yang merupakan warga Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, itu menaruh curiga dengan perubahan sikap anaknya. Saat buang air kecil, NS mengeluhkan sakit di bagian vitalnya.
"Pada saat anak saya itu ke kamar mandi untuk pipis dan dicebok sama mamanya, dia ngeluh sakit," ujar HES saat bertemu di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2015) siang.
Namun, orangtua NS belum berpikir ada kejadian buruk yang menimpa putri mereka. Setelah itu, mereka mengantar NS seperti biasa untuk bersekolah di sebuah play group. "Setelah akan pulang, anak saya enggak mau pulang. Dia nangis terus," ujar HES.
NS hanya mau pulang ke rumah bibinya, R. HES pun menuruti dan mengantar anaknya ke rumah sang bibi yang kebetulan bekerja sebagai perawat di sebuah puskesmas di Cijantung, Jakarta Timur.
Di sinilah musibah itu terungkap. Bibi NS kaget karena ada cairan putih tak wajar menyerupai nanah yang keluar dari kelamin keponakannya itu. Cairan putih itu diketahui R setelah NS mengeluh sakit di bagian kelamin dan memeriksanya.
"Bibinya deketin, akhirnya anaknya cerita," ujar HES.
Melalui sang bibi, NS bercerita bahwa ayah teman bermainnya itu sudah mencabulinya. NS memang berteman dengan E (6), anak CH. NS bercerita bahwa CH memasukkan alat kelamin ke bagian vitalnya. Keluarga sempat membawa NS ke Rumah Sakit Harapan Bunda untuk mendapatkan kepastian.
Saat itu, tidak ada dokter spesialis yang bertugas di rumah sakit tersebut. Pihak rumah sakit pun belum bisa menyimpulkan adanya unsur pemerkosaan.
"Dokter menyarankan untuk kita lapor polisi dulu," ujar HES.
Tanggal 22 September 2014, HES melaporkan CH ke Polres Metro Jakarta Timur. Polisi melakukan visum terhadap korban di RS Polri. "Hasil visum kita lihat ada robekan," ujarnya.
Penyidik juga meminta keterangan korban. Melalui pemeriksaan seorang penyidik wanita, NS menunjuk foto wajah CH sebagai pelakunya. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, akhirnya pelaku yang merupakan anggota Unit Turjawali Satuan Sabhara Polres Metro Jakarta Timur itu diringkus tanggal 28 September 2014.
Kepala Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Sri Bhayangkari, yang dikonfirmasi membenarkan hal ini. Laporan kasus ini tercatat dengan nomor 1095/K/IX/2014/Restro Jaktim.
"Benar, Polres Jakarta Timur menangani kasus itu. Saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tinggal menunggu proses persidangan," ujar Sri.
Sri melanjutkan, Bripka CH pun sudah mengakui perbuatannya dan ada bukti visum dari RS Polri. Bripka CH terancam dipecat dengan tidak hormat dari kesatuannya. Namun, hal ini akan diputuskan setelah Bripka CH menjalani sidang di pengadilan negeri.
"Setelah itu ada sidang kode etik. Untuk memberhentikan anggota Polri harus melalui vonis pada sidang kode etik dulu," ujar Sri.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Pelaku juga terancam denda minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.