Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Polisi Jakarta yang Edarkan Narkoba Dipastikan Dipecat

Kompas.com - 19/01/2015, 17:49 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima anggota polisi tertangkap karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba pekan lalu. Mereka dipastikan akan diberhentikan dari tugasnya secara tidak hormat alias dipecat.

"Kelima anggota polisi ini pasti akan dipecat, saya jamin itu, karena kami ingin membersihkan anggota kami yang menyalahgunakan narkoba," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul di Jakarta, Senin (19/1/2015).

Selain dipecat, lanjut Martinus, kelima anggota polisi tersebut tetap menjalani proses hukum yang berlaku. "Pemecatan adalah bagian dari hukuman kode etik kepolisian. Mereka juga akan diproses sebagaimana adanya penyalahgunaan narkoba di masyarakat," ucap dia.

Saat ini, kata Martinus, kelimanya sudah ditahan dan menunggu kelengkapan berkas untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Kepolisian juga masih berusaha untuk meneruskan penyidikan untuk mengungkap bandar besar dari kasus ini.

"Kami masih melakukan upaya-upaya penyelidikan untuk mengembangkan lebih besar lagi dari siapa asal barang-barang (bukti) ini," ujar Martinus. [Baca: Lima Polisi Tertangkap Kasus Narkoba, Keberhasilan dan Keprihatinan]

Sebelumnya, jajaran kepolisian dari Polda Metro Jaya menangkap lima orang polisi yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah ND, SK, ST, AAK, dan SD yang ditangkap dari tiga tempat kejadian perkara yang berbeda.

ND anggota Samapta Polres Jakarta Selatan, SK anggota Saturan Sabhara Polres Jakarta Selatan, dan ST yang berasal dari Satuan Intelkam Polres Jakarta Selatan ditangkap di Jalan H Syaip Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/1/2015) lalu.

Ketiganya tertangkap bersama dengan HSK yang merupakan karyawan salah satu TV swasta. Sementara AAK yang merupakan anggota dari Direktorat Sosbud Baintelkam Polri tertangkap di Jalan RS Fatmawati pada Kamis (15/1/2015).

Dan pada Jumat (16/1/2015) di Jalan Prof Dr Latumenten, Jakarta Barat, polisi menangkap SD yang merupakan Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat. ND, SK, ST, dan HK melanggar Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dnegan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara AAK dan SD melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dnegan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com