Kasubdit Gakkum Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, Christopher dapat dijerat Pasal 311 Ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 311 Ayat 4 adalah untuk perbuatan Christopher yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.
Sementara Pasal 312 adalah karena mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberi pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian.
"Tersangka terancam mendapat hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun," ujar Hindarsono saat dihubungi, Rabu (21/1/2015).
Mitsubishi Outlander Sport berwarna putih yang dikemudikan Christopher itu melaju kencang dari arah Gandaria City menuju Pondok Indah. Sesampainya di depan sebuah toko nomor F31, mobil berwarna putih tersebut menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh Mohon Arifin (39).
Setelah itu, pengendara diduga panik dan melaju kembali dengan kecepatan tinggi menuju jalur bus transjakarta. Di sana, ia menabrak Toyota Avanza dengan pengemudi bernama Rifki Ananta (35). Mobil itu pun menabrak mobil Mitsubishi pikap dengan pengemudi Ade (51), yang menabrak sepeda motor Honda Vario dan Yamaha Vixion serta Honda Supra X.
Selanjutnya, tabrakan beruntun itu juga mengenai sepeda motor Honda Vario yang ada di depannya. Kejadian naas itu menewaskan empat orang pengendara motor dan mengakibatkan dua orang lainnya dalam kondisi kritis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.