Kejadian itu pertama kali diketahui cucu korban, Audrey Claudia (18), pagi hari. Saat itu Audrey ingin buang air kecil di kamar mandi. Ia kaget melihat pembantu yang biasa menjaga neneknya, Nurjannah (34), disekap di kamar mandi. Nurjannah diikat dan mulutnya diplester.
Claudia segera memeriksa kamar neneknya. Ia terperanjat melihat neneknya ditutup selimut kain batik, diikat, dan mulutnya disumpal. Sang nenek sudah tidak bernyawa. Korban diduga kehabisan napas akibat mulutnya disumpal handuk.
”Dia kemudian berteriak minta tolong,” ujar Kepala Kepolisian Sektor Tambora Komisaris Dedi Tabrani, Rabu.
Polisi tidak menemukan tanda-tanda kerusakan di rumah korban. Polisi menduga pelaku bersekongkol dengan orang dalam. Polisi kini tengah memburu pelaku itu.
Sophia yang sudah lama lumpuh itu memang tidur di kamar lantai I. Pelaku diduga masuk ke rumah korban sekitar pukul 03.00-04.00. Menurut Eri, Sophia sering menyediakan uang tunai untuk keperluan sehari-hari. Ada uang senilai Rp 7,3 juta di lemari kamarnya. Sejak 3,5 bulan lalu, Nurjannah bertugas menemani Sophia. Pembantu ini sering dikunjungi pacarnya.
Terungkap
Kasus pencurian dan pembunuhan yang terjadi di rumah di Klaster Amsterdam Kota Wisata, Ciansana, Gunung Putri, Bogor, Rabu (28/12/2014), terungkap.
Tiga tersangka, yakni ABS, DR, dan RS, dibekuk di Muara Bungo, Jambi. ”Mereka ditahan untuk penyidikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Ahmad Faisal Pasaribu, kemarin.
Kasus itu terjadi di rumah Dodi Martimbang. Saat kejadian, Dodi berlibur bersama keluarga. Korban adalah Royah, pembantu keluarga Dodi. ABS adalah mantan penata kebun. RS, teman Royah, dan DR adalah istri ABS.
Kasus itu bermula ketika ABS yang dimintai tolong keluarga Dodi untuk menjaga rumah bersama Royah. Tidak disangka, ABS dan RS tergoda untuk menguras harta benda keluarga Dodi. Keduanya bersekongkol untuk melumpuhkan Royah dan merampok rumah itu. Royah tewas dengan luka pukul di kepala dan jeratan di leher.
ABS dan RS mengambil uang, perhiasan, dan barang elektronik senilai Rp 280 juta milik keluarga Dodi. Seusai merampok, ABS dan RS lari ke Jambi. ”Peran RS ialah turut serta dalam kasus ini sebagai penadah dan penjual barang kejahatan,” kata Faisal.
Ketiga tersangka dituduh melanggar KUHP Pasal 365 tentang Pencurian dan Pasal 338 tentang Pembunuhan. Mereka terancam hukuman minimal 15 tahun bui. (BRO/DEA)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.